Jalan Pattimura Selatan Blok B No. 7, Jombang Jawa Timur

(Masih diabaikannya Aspek Perlindungan Hukum dan Hak-hak Korban)

Ditulis Oleh : Ana Abdillah, S.H.I.,M.H.

Dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, seharusnya lebih berorientasi pada upaya pemulihan kembali pada keadaan semula serta adanya keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana, bukan lebih berorientasi pada pembalasan. Tidak terkecuali dalam perkara Anak Berhadapan dengan Hukum, mekanisme yang harus dibangun melalui pendekatan keadilan restoratif tidak boleh mengabaikan hak-hak anak sebagai pelaku maupun sebagai korban tidak pidana kekerasan seksual. Demikian pula, pelaksanaan Restorative Justice tidak akan pernah bisa berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, jika salah satu pihak tidak menjalankannya dengan maksimal.

Namun pada realitanya, akses keadilan dalam pelaksanaan Restoratif Justice masih sangat diskriminatif dan mengabaikan akan hak-hak perempuan sebagai korban, termasuk perempuan korban kekerasan seksual. Syarat pelibatan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk duduk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil pada praktiknya banyak cacat formil. Hal mana dibuktikan dengan : Pertama, tidak melibatkan korban/keluarganya dalam pelaksanaan Restorative Justice. Kedua, mengabaikan hak-hak korban ataupun kewajiban pelaku tanpa mempertimbangkan prinsip dasar Keadilan Restoratif melalui aspek kerugian ataupun akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, seperti : cost and banefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula, dan adanya perdamaian antara korban maupun pelaku kekerasan, termasuk pelaku harus melakukan kerja sosial dan kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Dalam konteks proses hukum kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di bawah umur dengan pelaku yang sama-sama di bawah umur, sangat membutuhkan pencermatan yang khusus pula. Lebih-lebih korban kekerasan seksual yang menyisakan trauma psikologis mendalam. Oleh karenanya, penghentian penyelidikan ataupun penyidikan dengan pertimbangan “demi hukum” berdasarkan keadilan restoratif namun mengabaikan ketentuan formil dalam pelaksanaannya, adalah merupakan praktik diskriminatif dalam sistem peradilan pidana.

Hal ini terjadi pada korban berinisial : PK (9 tahun), melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ABH berinisial : PI (17 th) yang notabene adalah tetangga yang sama-sama berasal dari Jombang. Kasus kekerasan seksual terjadi saat korban masih duduk dibangku TK, sementara pelaku pada saat itu berusia kurang dari 12 tahun. Kasus ini terungkap bermula dari kondisi saat korban

menangis dan mengingat peristiwa kekerasan seksual yang telah lampau dan memicu trauma psikologis hingga membuat korban menangis dan bercerita kepada orangtuanya. Orangtua yang mengetahui kondisi tersebut kemudian melaporkan kejadian ke Polres Jombang. Kemudian pada Desember 2022 Polres Jombang menerbitkan Laporan Polisi dan pada Februari 2023 diinformasikan perkembangan proses hukum sudah dalam tahap dimulainya penyidikan, namun pada 9 Juni 2023 Polres Jombang memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif. Hal ini dikuatkan dengan diterbitkannya Penetapan dari Pengadilan Negeri Jombang yang merespon kasus tersebut dan menyatakan bahwa ABH PI (17) diputuskan secara bersama untuk mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan.

Berdasarkan pengamatan penulis, dalam hal ini Polres Jombang telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pasal 15 tentang ketentuan penghentian, penyelidikan atau penyidikan tindak pidana “harus dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dengan ketentuan kelengkapan dokumen berupa surat pernyataan perdamaian dan bukti telah dilakukan pemulihan hak korban”, sementara upaya mewujudkan keadilan restoratif dalam proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap ABH PI17), dilakukan tanpa melalui proses klarifikasi terlebih dahulu terhadap para pihak serta tanpa melalui proses gelar perkara khusus yang seyogyanya wajib dihadiri oleh pelapor, terlapor dan pemangku kepentingan namun yang terjadi.

Dalam kasus tersebut Restoratif Justice dilaksanakan dengan tidak justiceable yang hanya melibatkan pelaku, penyidik dan pekerja sosial di Kabupatan Jombang untuk kemudian serta merta langsung menerbitkan SP3 yang dikirimkan kepada korban dan keluarga tanpa penjelasan apapun. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun, ternyata kesepakatan diversi dilakukan tanpa persetujuan dari korban dan/atau keluarga anak korban terlebih dahulu. Kemudian pasal yang diterapkan yaitu berupa pelanggaran yang nota bene merupakan tindak pidana ringan dan tindak pidana tanpa korban. Sementara dalam konteks kasus tersebut penyelesaiannya dengan mengabaikan pelibatan korban maupun keluarga, sehingga hal ini jelas-jelas mengakibatkan Surat Kesepakatan Diversi yang dibuat adalah jelas-jelas melanggar ketentuan yang ada.

Lalu bagaimana dengan nasib korban ?

Tidak ada satupun informasi tentang pelibatan korban dan keluarga dalam proses pelaksanaan restoratif justice adalah melanggar ketentuan dan syarat formil restoratif justice. Hal ini sangat-sangat menciderai asas keadilan dan proporsionalitas dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri dalam penyelesaian Kasus ABH PI (17) sesungguhnya sama sekali tidak mempertimbangkan apek kerugian immateriil yang seharusnya diterima oleh korban.  Hal mana

seharusnya difasilitasi pada pilihan tentang bagaimana tindak pidana yang diterima bisa ditangani dan diantisipasi untuk menentukan hukuman yang berorientasi pada hak anak sebagai pelaku, tanpa mengesampingkan pemulihan rasa harga diri, keamanan, serta harkat dan martabat di pihak korban dan keluarga. Konteks yang terjadi di Kabupaten Jombang, semakin kompleks ketika didapati minimnya komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder yang ada terkait dengan pengimplementasian Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana di Wilayah Kabupaten Jombang.

Bahwa dalam konteks penanganan kasus kekerasan, Restoratif justice bukanlah merupakan alternatif penyelesaian perkara dalam Sistem Peradilan Pidana, namun berguna untuk keperluan melengkapi peradilan pidana sebagai instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI dalam bentuk pemberlakukan kebijakan, namun faktanya dalam pelaksanaannya Sistem Peradilan Pidana di Indonesia belum maksimal. Sebagaimana apa yang menjadi mandat dari Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ditegaskan bahwa “restorative justice tidak menghapus proses peradilan yang ada”.

Situasi tersebut cukup membelalakkan mata kita dan membawa kita pada catatan kritis “Lemahnya implementasi pendekatan keadilan Restoratif dalam sistem peradilan pidana di Kabupaten Jombang”. Hal ini tentu saja menambah catatan panjang permasalahan anak berhadapan dengan hukum di Kabupaten Jombang yang di luaran dikenal sebagai Kabupaten Layak Anak. Predikat Kabupaten Layak Anak ini seyogyanya tidak hanya sebatas diinternalisasi dalam program pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jombang, namun hal terpenting adalah dapat menjawab pertanyaan tentang bagaimana meningkatkan kualitas layanan melalui mekanisme koordinasi lintas pihak, baik institusi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Organisasi Profesi serta Lembaga Penyedia Layanan Pemerintah dan Masyarakat untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang ramah anak, tidak diskriminatif dan melanggengkan “stigma” terhadap perempuan sebagai korban kekerasan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *