Jombang, 27 Agustus 2026, Praktik pemberian dispensasi kawin bagi anak dibawah umur memicu sorotan yang sangat tajam. Berdasarkan data permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Jombang pada periode Januari – Agustus 2026 terdapat 113 permohonan. Pemerintah Kabupaten Jombang berupaya untuk memperkuat sistem perlindungan anak dalam persoalan perkawinan usia anak dengan mengadakan kegiatan rapat koordinasi kesehatan lintas sektor yang mengangkat tema ” Menimbang Dispensasi Kawin : Antara Kepastian Hukum dan Kepentingan Terbaik Anak” kegiatan dilakukan secara daring melalui zoom. Kegiatan tersebut kerjasama antara Dinas Kesehatan, WCC Jombang dan berbagai lintas sektor yang tergabung dalam Forum Kesehatan Reproduksi.
Rapat koordinasi ini mempertemukan berbagai prespektif lintas sektor untuk membahas persoalan dispensasi kawin secara lebih komprehensif, terutama dengan mempertimbangkan aspek kesehatan reproduksi, hukum, peradilan agama serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Kegiatan menghadirkan dua orang narasumber, yaitu Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H., M.H., hakim pengadilan agama Jombang dan Ajeng Gandini Kamilah, Policy Strategis Manager/Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), diskusi dipandu oleh Pri Wahayu, staff WCC Jombang sebagai moderator.
Hasil penelitian yang dipaparkan oleh ICJR menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama justru disandarkan pada alasan sosial formalitas – seperti pacaran, sudah tunangan, atau kekhawatiran orang tua terhadap zina – daripada situasi darurat/mendesak, misal kehamilan.
Data Kunci
- Sebanyak 69% permohonan dispensasi kawin dari data di Pengadilan Agama Jombang sepanjang 2022 – 2026 diajukan karena alasan pacaran/tunangan, sedangkan karena alasan darurat/mendesak sebanyak 31% permohonan.
- 26% permohonan di Pengadilan Agama Jombang menunjukkan selisih usia calon suami-istri yang cukup jauh (5-10 tahun), dan 7% memiliki gap usia ekstrem di atas 10 tahun.
Kajian hukum yang dipaparkan ICJR menggarisbawahi bahaya dibalik tingginya angka persetujuan dispensasi kawin. Banyak kasus yang secara kasat mata terlihat sebagai “hubungan suka sama suka” atar-remaja, sebenarnya menyimpan pola relasi kuasa yang timpang, manipulasi emosional, hingga child grooming oleh pria dewasa.
Dari sudut pandang medis, pernikahan anak membawa konsekuensi fatal. Anak perempuan usia 15-19 tahun berisiko tinggi mengalami komplikasi persalinan, perdarahan, anemia, eklampsi, bayi lahir prematur/BBLR, hingga peningkatan Angka Kematian Ibu (AKI).
Disisi lain penetapan dispensasi kawin rentan dijadikan sarana untuk menyembunyikan tindakpidana kekerasan seksual, child grooming, atau pemaksaan perkawinan sebagaimana diatur dalam UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan KUHP.
Dalam upaya pencegahan perkawinan anak dibutuhkan koordinasi antara sektor kesehatan, peradilan agama, pemerintah daerah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta masyarakat sipil menjadi penting. Pencegahan tersebut tidak cukup dilakukan setelah permohonan dispensasi diajukan, tetapi perlu dimulai melalui edukasi, penguatan layanan kesehatan reproduksi, perlindungan anak, pendampingan keluarga, serta penciptaan lingkungan yang mendukung anak untuk tetap melanjutkan pendidikan dan mengembangkan masa depannya.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama sekaligus mendorong terbangunnya mekanisme kerja lintas sektor yang lebih responsif terhadap kebutuhan anak. Dengan demikian, setiap kebijakan dan keputusan terkait dispensasi kawin tidak berhenti pada pemenuhan prosedur hukum, tetapi benar-benar berorientasi pada perlindungan hak dan kepentingan terbaik anak.

