Ringkasan surat edaran
1. Tujuan dan Sasaran Utama
- Komitmen Regional: Mendorong terwujudnya “Kabupaten Jombang Zero Kekerasan di Satuan Pendidikan”.
- Dasar Hukum: Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual.
- Sasaran Instruksi: Ditujukan kepada pimpinan RA, MI, MTs, MA, Pengasuh Pondok Pesantren, Kepala Madrasah Diniyah, Pengawas, serta Penyuluh Agama se-Kabupaten Jombang.
2. Langkah Operasional di Satuan Pendidikan
- Pembentukan Unit: Setiap satuan pendidikan diimbau untuk menunjuk petugas khusus, memfungsikan unit internal, atau membentuk unit penanganan kekerasan seksual.
- Kanal Pengaduan Resmi: Menyediakan fasilitas pengaduan bagi masyarakat/peserta didik melalui WhatsApp Center (081266699100) dan Website Resmi Kemenag Jombang.
3. Pokok-Pokok Ketentuan Regulasi
A. Bentuk Kekerasan Seksual (PMA 73/2022)
Mencakup tindakan secara verbal, nonfisik, fisik, maupun berbasis teknologi/informasi, seperti:
- Ujaran diskriminatif/melecehkan fisik atau identitas gender.
- Ucapan rayuan, lelucon, atau siulan bernuansa seksual.
- Sentuhan fisik tanpa persetujuan, percobaan perkosaan, dan perkosaan.
- Pengiriman/penyebaran konten audio-visual bernuansa seksual.
- Praktik budaya bernuansa kekerasan seksual serta pembiaran terjadinya kekerasan.
B. Alur dan Prosedur Penanganan (KMA 83/2023)
- Pelaporan & Klarifikasi: Laporan diterima oleh unit/petugas, diteruskan ke pimpinan lembaga, dan wajib diklarifikasi dalam waktu 1 x 24jam. Jika terbukti ada tindak pidana, pimpinan wajib melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
- Pelindungan Korban & Saksi: Kerahasiaan identitas terjamin, serta ada jaminan bahwa peserta didik tidak dikeluarkan dari sekolah atau pencabutan beasiswa.
- Pendampingan & Pemulihan: Meliputi konseling, bantuan hukum, layanan kesehatan, dan rehabilitasi fisik/mental/spiritual.
- Penindakan Terlapor: Pembebasan sementara dari tugas/jabatan atau layanan pendidikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
4. Sanksi Ketegasan
- Bagi Pelaku: Dikenakan sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku serta sanksi administratif (sesuai aturan PNS atau regulasi internal lembaga).
- Bagi Satuan Pendidikan: Lembaga yang tidak menjalankan upaya pencegahan dan penanganan dapat dijatuhi sanksi bertahap, mulai dari teguran lisan, penghentian bantuan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional.
Silahkan download file Pdf DISINI

