📌 Pendahuluan & Latar Belakang
Dokumen ini merupakan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang ditetapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.
Peraturan ini diterbitkan mengingat kekerasan seksual bertentangan dengan dan merendahkan harkat serta martabat manusia. Oleh karena itu, diperlukan langkah pencegahan dan penanganan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi di seluruh lingkungan satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (seperti madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya).
🎯 Tujuan, Prinsip, dan Sasaran
- Tujuan Utama: Mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual, menindak pelaku, merehabilitasi, menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, serta menjamin ketidakberulangan kasus.
- Prinsip: Berdasarkan pada penghargaan harkat-martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
- Sasaran Pelindungan/Pencegahan: Meliputi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan, penyelenggara satuan pendidikan, hingga pemangku kepentingan terkait.
💡 Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang tubuh, hasrat seksual, atau fungsi reproduksi seseorang yang dilakukan secara paksa maupun bertentangan dengan kehendak akibat ketimpangan relasi kuasa/gender. Dokumen ini merinci cakupannya ke dalam tindakan verbal, nonfisik, fisik, maupun melalui teknologi informasi, di antaranya:
- Menyampaikan ujaran diskriminatif/pelecehan fisik/gender, rayuan, lelucon, atau siulan bernuansa seksual.
- Menatap dengan nuansa seksual, mengintip, atau memperlihatkan alat kelamin.
- Kontak fisik tanpa persetujuan (memegang, meraba, mencium, memeluk).
- Percobaan perkosaan dan perkosaan.
- Mengirimkan atau menyebarkan pesan, gambar, rekaman audio/video bernuansa seksual.
- Memberikan hukuman atau sanksi bernuansa seksual serta membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
🛠️ Upaya Pencegahan & Mekanisme Penanganan
1. Upaya Pencegahan (Wajib dilaksanakan Sekolah)
- Sosialisasi: Informasi dan kampanye edukatif.
- Pembelajaran: Pengembangan kurikulum, modul/literatur, serta pelatihan dan halakah.
- Penguatan Tata Kelola & Budaya: Penyusunan SOP, penyediaan sarana pendukung, pengenalan lingkungan, serta jaringan komunikasi.
2. Tahapan Penanganan
- Pelaporan & Klarifikasi: Pelapor menyampaikan aduan, lalu pimpinan/pihak berwenang melakukan klarifikasi dalam waktu $1 \times 24$ jam. Jika terbukti, kasus wajib dilaporkan ke aparat penegak hukum.
- Pelindungan: Memberikan jaminan kerahasiaan identitas, kepastian keberlanjutan pendidikan/pekerjaan, serta jaminan keselamatan bagi korban, saksi, pelapor, dan anak berkonflik dengan hukum.
- Pendampingan & Pemulihan: Penyediaan layanan konseling, kesehatan, bantuan hukum, dan rehabilitasi fisik/mental/spiritual/sosial melalui kolaborasi bersama instansi luar jika diperlukan.
- Penindakan: Pembebasan tugas/jabatan sementara bagi terlapor pendidik/tenaga kependidikan atau pembebasan sementara layanan pendidikan bagi peserta didik dewasa.
📊 Pelaporan, Pemantauan, dan Sanksi
- Pelaporan & Evaluasi: Satuan pendidikan wajib melaporkan kegiatan pencegahan dan penanganan berjenjang minimal 1 kali dalam setahun. Pemantauan berkala dilakukan oleh jajaran Kemenag.
- Sanksi bagi Pelaku: Pelaku yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif (disiplin PNS atau aturan penyelenggara).
- Sanksi bagi Satuan Pendidikan: Sekolah/lembaga yang melalaikan upaya pencegahan dan penanganan dapat dikenakan sanksi bertahap, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian bantuan, hingga pembekuan/pencabutan izin operasional.
Silahkan download file Pdf DISINI

