Jalan Pattimura Selatan Blok B No. 7, Jombang Jawa Timur

📌 Pendahuluan & Latar Belakang

Peraturan Bupati (Perbup) Jombang No. 103 Tahun 2023 ditetapkan oleh Bupati Jombang pada 20 September 2023 sebagai acuan teknis dan kebijakan dalam menjamin pelayanan kesehatan reproduksi yang bermutu, aman, bermartabat, dan terintegrasi di Kabupaten Jombang. Perbup ini merupakan landasan bagi Pemerintah Daerah untuk memenuhi hak-hak kesehatan reproduksi masyarakat di setiap tahap kehidupan.

🩺 Pelayanan Kesehatan Reproduksi Berkelanjutan

Perbup ini membagi pelayanan kesehatan reproduksi menjadi tiga tahapan utama:

1. Pelayanan Kesehatan Anak & Bayi

  • Janin hingga Bayi Baru Lahir: Mencakup pemeriksaan antenatal ibu hamil (minimal 4 kali), pelayanan neonatal esensial 0–28 hari, skrining hipotiroid kongenital, dan inisiasi menyusu dini (IMD).
  • Balita & Prasekolah: Menjamin pemberian ASI Eksklusif hingga 6 bulan, Makanan Pendamping ASI (MP-ASI), imunisasi dasar lengkap, suplementasi Vitamin A, serta pemantauan tumbuh kembang.

2. Pelayanan Kesehatan Remaja & Penyandang Disabilitas

  • Pelayanan Peduli Remaja: Berfokus pada pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), konseling, serta pencegahan perilaku seksual berisiko dan perkawinan anak.
  • Anak dengan Disabilitas: Diberikan layanan terintegrasi melalui Sekolah Luar Biasa (SLB), sekolah inklusif, atau institusi terkait.

3. Pelayanan Kesehatan Ibu, Kontrasepsi, & Seksual

  • Masa Hamil & Persalinan: Pemeriksaan kehamilan (paling sedikit 6 kali), persalinan wajib di fasilitas kesehatan oleh tim medis, asuhan pascakeguguran, dan observasi masa nifas.
  • KB & Kesehatan Seksual: Pelayanan kontrasepsi (metode jangka panjang dan non-jangka panjang) yang disetujui tanpa paksaan, kontrasepsi darurat bagi korban perkosaan, serta pencegahan dan penanganan penyakit seperti HIV-AIDS, hepatitis B, dan kanker serviks.

🏛️ Forum Penyelenggaraan & Tata Kelola Kelembagaan

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan, dibentuk Forum Penyelenggaraan Program Kesehatan Reproduksi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah. Forum ini melibatkan koordinasi lintas bidang:

  • Bidang Pendidikan: Mengintegrasikan materi kesehatan reproduksi ke dalam kurikulum sekolah dan kegiatan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R).
  • Bidang Kesehatan: Mengelola rujukan, promosi kesehatan, serta pembinaan layanan Puskesmas dan kader Posyandu.
  • Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak: Menguatkan partisipasi remaja dan memperkuat program Desa Ramah Perempuan Peduli Anak Responsif Gender.
  • Bidang Desa: Mendorong pembentukan Peraturan Desa, penggunaan Dana Desa, dan optimalisasi Posyandu Remaja.

💰 Pembiayaan

Seluruh penyelenggaraan program kesehatan reproduksi di Kabupaten Jombang bersumber dari APBN, APBD Kabupaten Jombang, APB Desa, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Silahkan download file Pdf DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *