Jalan Pattimura Selatan Blok B No. 7, Jombang Jawa Timur

1. Gambaran Umum dan Tema Laporan

Women’s Crisis Center (WCC) Jombang mendokumentasikan situasi kekerasan berbasis gender dan seksual sepanjang tahun 2023. Melalui tema tahunannya, WCC Jombang menggarisbawahi tantangan penegakan hukum yang masih melanggengkan stigma, diskriminasi, dan reviktimisasi terhadap korban. Laporan ini menekankan pentingnya layanan yang integratif dan merestorasi hubungan tanpa mengabaikan hak-hak korban.

2. Tren dan Data Kasus

  • Jumlah Kasus: Sepanjang tahun 2023, WCC Jombang mendampingi 86 kasus kekerasan berbasis gender (jumlah yang sama dengan tahun 2022).
  • Kekerasan Seksual (KS): Mengalami peningkatan menjadi 49 kasus (dibandingkan 46 kasus pada tahun 2022).
  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Mengalami penurunan menjadi 34 kasus (dibandingkan 38 kasus pada tahun 2022).
  • Kerentanan Usia Anak & Pelajar: Korban kekerasan seksual usia anak (7–18 tahun) masih tinggi, yakni 33 kasus. Selain itu, 32% dari total korban berstatus sebagai pelajar.
  • Ragam Kekerasan Lain: Mencakup Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) sebanyak 17 kasus, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO/Trafficking) 2 kasus, serta Pidana Umum (Fisik/Perebutan Hak Asuh) 3 kasus.
  • Sebaran Wilayah: Kasus terbanyak berada di Kecamatan Jombang (12 kasus) dan Kecamatan Diwek (10 kasus).

3. Isu Utama dan Hambatan Penanganan

  • Implementasi UU TPKS: Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah dinilai belum secara optimal menerapkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
  • Dilema Restorative Justice & Diversi: Masih ditemukan penerapan Restorative Justice atau diversi yang tidak berpihak pada korban, seperti penghentian penyidikan kasus kekerasan seksual tanpa keterlibatan dan pemulihan hak korban secara adil.
  • Kriminalisasi Korban KDRT: Terdapat kasus ketimpangan relasi kuasa di mana penyintas KDRT justru dilaporkan balik secara pidana dan mengalami diskriminasi dalam sistem peradilan.
  • Keterbatasan Akses & Stigma: Korban kerap menghadapi stigma lingkungan, ketergantungan ekonomi pada pelaku, serta minimnya akses jaminan sosial dan bantuan hukum gratis.

4. Layanan dan Inovasi WCC Jombang

WCC Jombang memberikan layanan gratis yang komprehensif, mencakup konseling psikologis, pendampingan hukum (litigasi & non-litigasi), rumah aman, rehabilitasi sosial, hingga bantuan medis.

Inovasi dan Penguatan Komunitas:

  1. Layanan HKSR di Sekolah: Penyusunan buku saku mekanisme rujukan Pelayanan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) di satuan pendidikan.
  2. Pengorganisasian Paralegal Komunitas: Memperkuat Forum Layanan Berbasis Komunitas (FLBK) di 5 desa untuk melakukan pendampingan kasus dan mendorong Peraturan Desa/Bupati.
  3. Program Pemulihan Korban: Menyelenggarakan support group berkala untuk remaja penyintas, edukasi kritis bagi orang tua korban, serta kelompok pemulihan penyintas KDRT (“Sekar Arum”).

5. Rekomendasi Utama

  • Dinas PPKBPPPA: Mengakselerasi revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, memperkuat sinergi dengan lembaga pengada layanan berbasis masyarakat, serta memasifkan sosialisasi UU TPKS.
  • Dinas Kesehatan: Mempercepat pembentukan Forum Kesehatan Reproduksi (implementasi Perbup No. 103/2023) dan menjamin layanan kesehatan yang terbebas dari diskriminasi.
  • Dinas Pendidikan & Kebudayaan: Mengintegrasikan pendidikan seksualitas komprehensif dalam kurikulum dan mengoptimalkan Satgas PPK di sekolah.
  • Dinas Sosial & DPMD: Menguatkan peran Puskesos desa, memperluas jaminan perlindungan sosial bagi korban rentan, serta mendorong terwujudnya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

Silahkan download file Pdf DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *