Jalan Pattimura Selatan Blok B No. 7, Jombang Jawa Timur

Panduan Holistik PPKS Berbasis Islam di Perguruan Tinggi

Kabupaten Jombang yang dikenal sebagai “Kota Santri” menghadapi tantangan kompleks terkait Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS). Dengan keberadaan puluhan pondok pesantren dan 11 perguruan tinggi yang separuhnya berbasis pesantren, upaya menciptakan lingkungan akademik yang aman membutuhkan pendekatan khas. Berdasarkan temuan Quick Survey Satgas PPKS (2024), sebanyak 36,5% mahasiswa di Jombang pernah mengalami kekerasan seksual, dengan bentuk terbanyak berupa kekerasan verbal (35%) dan non-fisik (25,6%). Tingginya angka tersebut bertolak belakang dengan tingkat pelaporan yang masih sangat rendah (58% tidak melapor) akibat ketakutan stigma, kerumitan birokrasi, serta kultur ketundukan berlebih yang sering kali disalahartikan.

Menjawab kondisi tersebut, Women’s Crisis Center (WCC) Jombang, Forum Satgas PPKS/PPKPT Kabupaten Jombang, dan Yayasan Gemilang Sehat Indonesia meluncurkan buku pedoman ini pada akhir tahun 2024. Penyusunannya mengintegrasikan hukum nasional—seperti UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024—dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Pedoman ini menegaskan bahwa nilai-nilai keislaman seperti ‘adl (keadilan), rahmah (kasih sayang), dan karamah (penghormatan martabat manusia) merupakan fondasi kuat untuk menghapus bias gender serta melindungi korban.

Poin Utama Dokumen

  • Pembedahan Mitos dan Budaya Baru: Buku ini membongkar mitos lokal yang keliru—seperti menyelesaikan kekerasan seksual secara kekeluargaan, memaksa korban menikah dengan pelaku, atau menganggap kasus kekerasan sebagai aib institusi. Secara tegas disampaikan bahwa menyelesaikan kasus secara kekeluargaan atau menutupi kasus justru melegitimasi kejahatan kekuasaan dan memperparah trauma korban.
  • Landasan Maqashid Syariah: Islam ditempatkan sebagai pilar perlindungan utama melalui lima prinsip Maqashid Syariah:
    1. Hifz ad-Din (Menjaga Agama): Menegakkan nilai kemanusiaan dan keadilan.
    2. Hifz an-Nafs (Menjaga Jiwa): Melindungi keselamatan fisik dan mental korban.
    3. Hifz al-‘Aql (Menjaga Akal): Mencegah trauma psikologis yang merusak kesehatan mental.
    4. Hifz an-Nasl (Menjaga Keturunan): Membentengi keutuhan keluarga dari dampak kehamilan tak diinginkan akibat kekerasan.
    5. Hifz al-Mal (Menjaga Harta): Mendukung pemulihan dan kemandirian ekonomi korban.
  • Empat Pilar Mekanisme Penanganan:
    1. Pencegahan: Edukasi adab/akhlak, penguatan keluarga, pengintegrasian materi PPKS ke dalam Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU), dan penyediaan ruang aman.
    2. Penanganan: Pelaporan yang aman/anonim, verifikasi rahasia dan objektif, serta pendekatan ma’ruf tanpa menyalahkan korban (victim-blaming).
    3. Perlindungan: Kerahasiaan identitas, perlindungan fisik dari ancaman pelaku, serta perlindungan hukum dan psikologis.
    4. Pemulihan: Rehabilitasi psikologis-spiritual (konseling dan dzikir/ibadah), reintegrasi sosial, hingga pelatihan kerja/bantuan finansial untuk kemandirian ekonomi korban.
  • Implementasi Kelembagaan: Dokumen ini melampirkan petunjuk rinci mengenai struktur organisasi Satgas PPKS (mencakup tim pencegahan, penanganan, pemulihan, hingga monitoring-evaluasi), contoh formulir pelaporan, draf SOP, silabus peningkatan kapasitas, serta kerja sama kolaboratif (MoU) antar-kampus dan lembaga layanan seperti UPTD PPA dan WCC Jombang.

Melalui pedoman ini, Perguruan Tinggi di Jombang didorong untuk bersinergi mewujudkan ruang belajar yang inklusif, transparan, adil, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual demi mewujudkan cita-cita bersama: “Dunia damai tanpa kekerasan terhadap perempuan dan anak.”

Silahkan download file Pdf DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *