Jalan Pattimura Selatan Blok B No. 7, Jombang Jawa Timur

Ditulis Oleh : Desi Fajar Permatasari – Pemenang Lomba Opini WCC Jombang (Juara II)

Feminisme gelombang keempat menandai era ketika perjuangan kesetaraan gender berlangsung masif melalui ruang digital. Media sosial menjadi ruang baru bagi perempuan untuk menyuarakan pengalaman, menuntut keadilan, serta membangun solidaritas lintas batas. Gerakan ini bertumpu pada aktivisme digital, keberpihakan kepada penyintas, dan pendekatan interseksional. Namun, ruang yang seharusnya menjadi wahana pemberdayaan masih dipenuhi ancaman berupa kekerasan digital dan kriminalisasi menggunakan regulasi yang belum sensitif terhadap konteks korban.

Kekerasan berbasis gender di ruang digital (KBGDR) kini telah diakui sebagai bentuk kekerasan yang nyata dan destruktif. Data dari Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan. Laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) secara umum mengalami peningkatan hingga 14,17%, dari 289.111 kasus pada tahun sebelumnya menjadi 330.097 kasus di tahun 2024.

Secara lebih spesifik, kekerasan yang terjadi di ruang digital mengalami lonjakan signifikan. Komnas Perempuan mencatat bahwa kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) meningkat hingga 48% atau bahkan mencapai 40,8% (terdapat variasi persentase dalam berbagai sumber resmi CATAHU 2024, namun intinya adalah peningkatan drastis). Bentuk-bentuk kasus yang mendominasi meliputi intimidasi seksual, doxing, pemerasan, dan penyebaran konten intim tanpa persetujuan (non-consensual dissemination of intimate images). Peningkatan ini mengindikasikan bahwa ruang digital semakin menjadi medan kerentanan baru bagi perempuan.

Kekerasan ini jauh melampaui serangan personal. Ia beroperasi sebagai sebuah mekanisme pembungkaman sosial yang terstruktur, mengirimkan pesan yang jelas dan menakutkan, bahwa setiap perempuan yang berani menyuarakan pendapat, menyanggah narasi dominan, atau tampil di ruang publik digital harus bersiap menghadapi risiko besar berupa stigma, ancaman, dan trauma. Dampaknya adalah kemunduran dalam partisipasi perempuan di ruang digital dan publik. Dalam konteks ini, feminisme gelombang keempat menjadi sangat relevan dan mendesak. Gelombang ini ditandai oleh pemanfaatan teknologi digital sebagai ruang utama untuk mobilisasi dan kolektivitas.

Feminisme gelombang keempat memfasilitasi perempuan untuk bersuara secara kolektif dan melampaui keterbatasan geografis. Gerakan-gerakan seperti #RuangAmanDigital, membuktikan bahwa digitalisasi telah mengubah rasa malu dan isolasi menjadi kekuatan solidaritas. Dengan kolektivitas ini, korban tidak lagi merasa sendirian, dan pesan pembungkaman dapat dilawan dengan gemuruhnya banyak suara yang menuntut keadilan dan ruang aman.

Di tengah dorongan untuk bersuara secara kolektif, muncul kompleksitas yang mengancam partisipasi perempuan di ruang digital, ancaman kriminalisasi. Meskipun telah terjadi revisi, pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) (pencemaran nama baik) dan Pasal 28 ayat (2) (penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan), masih menjadi pedang bermata dua. Pasal-pasal ini sering disalahgunakan untuk melaporkan perempuan yang menyampaikan pengalaman kekerasan, bahkan ketika tujuan mereka adalah memperingati publik, mencari dukungan psikologis, atau menuntut keadilan.

Komnas Perempuan telah berulang kali menegaskan bahwa penggunaan pasal-pasal yang multitafsir ini dapat menjadi strategi yang dikenal sebagai “pembalikan laporan” (counter-report strategy). Strategi ini secara efektif mengubah korban menjadi terlapor, melemahkan posisi penyintas, dan mengalihkan fokus dari tindak kekerasan yang sebenarnya terjadi.

Secara formal, sistem hukum Indonesia memang menuntut adanya alat bukti sah agar sebuah tuduhan dapat diproses secara hukum. Namun, persoalan yang lebih mendesak adalah, bagaimana perempuan dapat berbicara tentang pengalaman traumatis mereka tanpa serta-merta dianggap melakukan pencemaran nama baik?

Risiko kriminalisasi ini semakin besar ketika penyintas belum memiliki bukti lengkap, masih dalam proses pemulihan, atau belum siap menempuh jalur litigasi formal. Tekanan mental dan ancaman hukum yang besar ini pada akhirnya menyebabkan banyak perempuan memilih untuk diam. Keheningan ini tidak hanya melanggengkan ketidakadilan bagi individu, tetapi juga memperkuat budaya impunitas di ruang digital.

Pada titik ini, penting memahami bahwa kebutuhan untuk melindungi suara perempuan tidak berarti mengabaikan risiko penyalahgunaan. Benar bahwa sebagian kecil kasus dapat mengarah pada laporan palsu, dan negara secara prinsip perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap penyintas dan perlindungan terhadap fitnah. Namun, penelitian global

menunjukkan bahwa laporan palsu pada kasus kekerasan seksual jauh lebih rendah dibandingkan persepsi publik (seringkali di bawah 5%). Problem utamanya bukan perempuan “menipu”, melainkan budaya yang terlalu cepat menuduh perempuan sebagai pembohong ketika mereka tidak memiliki bukti sempurna. Di sisi lain, hukum harus tetap dibangun dengan mekanisme verifikasi yang adil, agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang tidak berdasar.

Karena itu, agar perempuan dapat bersuara dan dipercaya tanpa langsung terjebak UU ITE, pendekatan perlindungan perlu dibangun pada tiga aspek. Pertama, niat baik dan konteks kerentanan harus menjadi faktor pertimbangan hukum, misalnya ketika perempuan berbicara untuk memperingatkan, mencari pertolongan, atau meredakan trauma. Kedua, fokus pada substansi kekerasan, bukan sekadar pada reputasi pihak yang dituduh, perlu diperkuat melalui penerapan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah mengatur KSBE sebagai tindak pidana. Ketiga, ruang aman berbasis komunitas, baik di media sosial maupun komunitas offline perlu diperluas agar perempuan dapat bersuara tanpa harus langsung menyebut identitas pelaku atau detail sensitif lainnya.

Di ruang digital, perempuan juga dapat memanfaatkan strategi komunikasi berbasis “narasi pengalaman” tanpa spesifikasi identitas, pendokumentasian kronologis, mencari saksi lingkungan, atau menggunakan platform advokasi yang mempunyai mekanisme etika dan pendampingan. Pendekatan ini tidak hanya melindungi dari risiko hukum, tetapi juga memastikan bahwa suara penyintas tetap terdengar dan dipercaya. Masyarakat pun berperan penting, mempercayai perempuan tidak berarti menerima semua tuduhan tanpa verifikasi, tetapi membuka ruang bahwa pengalaman kekerasan itu mungkin terjadi dan layak ditangani secara sensitif.

Dalam kerangka feminisme gelombang keempat, suara perempuan adalah instrumen perubahan. Namun suara ini dapat mati ketika negara dan masyarakat lebih cepat mengkriminalisasi perempuan daripada menindak kekerasan yang mereka alami. Ruang digital aman bukan hanya tentang ketiadaan kekerasan, tetapi tentang menghadirkan kultur yang tidak otomatis meragukan perempuan, serta kebijakan yang memastikan perempuan tidak dihukum karena keberaniannya mengungkapkan ketidakadilan.

Membangun ruang digital yang aman memerlukan pembaruan regulasi, literasi digital berbasis gender, dan budaya publik yang lebih inklusif. Ketika perempuan dapat bersuara, dipercaya, dan dilindungi tanpa harus takut pada jerat hukum yang bias, maka ruang digital

dapat menjadi ruang demokratis yang sejati, ruang di mana pengalaman perempuan bukan ancaman, tetapi pengetahuan penting yang menggerakkan perubahan sosial.

Referensi

  1. Antara News. (2025, Maret 7). Ribuan perempuan alami kekerasan berbasis online sepanjang                                             tahun                             2024.                             ANTARA. https://www.antaranews.com/video/4696205/ribuan-perempuan-alami-kekerasan-

berbasis-online-sepanjang-tahun-2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *