Ditulis Oleh : Muhammad Mabrur Mauludi – Mahasiswa Magang dari Universitas Trunojoyo Madura
Rabu, 30 September 2026 saya selaku mahasiswa magang profesi Fakultas Hukum Universitas Trunodjoyo Madura mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diadakan oleh WCC Jombang yang berkoordinasi dengan Dinas PPKBPPPA Kabupaten Jombang yang berjudul “Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Yang Melibatkan Para Lingkup Daerah Kabupaten/Kota”.
Saya selaku mahasiswa magang sekaligus peserta kegiatan ini yang di sampaikan oleh Direktur WCC Jombang Ana Abdillah, S.H.I., M.H. yang bertajuk “Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak”.
Kekerasan sering hadir di situasi yang kita normalisasikan dengan dalih bercanda atau lebay. Sehingga pemaparan materi ini penting menjadi salah satu pencegahan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Lalu Ibu Ana Abdillah membuka diri bukan sebagai narasumber atau pimpinan WCC Jombang, namun sebagai teman diskusi terkait temuan kasus yang berada di lingkup rumah atau lingkungan yang dianggap ruang aman sehingga menjadi ruang yang cukup rentan bagi korban baik Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Yang menjadi pertanyaan, mengapa ruang yang selama ini dianggap aman justru menjadi ruang yang paling banyak terjadi kekerasan, sehingga berubah menjadi ruang yang rentan bagi korban?
Sehingga kita perlu terbuka terhadap fenomena sosial, di mana banyak kasus kekerasan justru terjadi di ruang yang seharusnya aman bagi korban. Salah satunya adalah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengeksploitasi perempuan hanya sebagai objek, tanpa persetujuan dari yang bersangkutan, dengan alasan himpitan ekonomi. Dalam situasi tersebut, korban justru dapat dikenai pasal pornografi tanpa memperhatikan aspek kerentanan korban yang sebenarnya tidak terlibat dalam proses pembuatan konten pornografi dan justru menjadi korban eksploitasi seksual.
Tantangan dalam penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan juga datang dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkadang terkesan kurang memperhatikan unsur kerentanan korban. Dalam proses peradilan, korban bahkan dapat disandingkan dengan pelaku tanpa pendampingan yang memadai, sehingga menempatkan korban dalam posisi yang serba salah.
Selanjutnya, Ibu Ana memaparkan sebuah slide yang berisi beberapa statement untuk menggali pendapat para peserta terkait pernyataan-pernyataan tersebut. Materi yang dipaparkan Ibu Ana berupa beberapa statement yang dinilai penting untuk didiskusikan bersama peserta Rapat Koordinasi Lintas Sektor, seperti:
“kamu Perempuan, jadi harus nurut”
“Ayah boleh membuka HP Anak karena dia orang tua”
“Kalau pacar minta pap pribadi,berarti tanda sayang”
“Suami marah dan membanting barang, tapi tidak memukul istri”.
“Anak dicubit karena dianggap nakal”
“Guru menyentuh bagian tubuh yang sensitive murid dengan alesan bercanda”
“Kalau sudah menikah, tubuh pasangan Adalah hak pasangan”
“Tetangga mendengar anak menangis, namun memilih diam agar tidak ikut campur”.
Seluruh peserta berpendapat bahwa semua statement tersebut berbahaya, dengan berbagai alasan dan pandangan yang disampaikan. Salah satu hal yang menjadi sorotan akhir-akhir ini adalah kasus guru yang menyentuh bagian sensitif murid dengan alasan bercanda. Namun, perilaku tersebut kemudian berujung pada sexual harassment antara guru dan murid yang berlangsung sejak korban duduk di bangku SMP hingga lulus, bahkan berlanjut sampai jenjang SMA.
Dalam kasus tersebut, terdapat berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV. Namun, bentuk penanganan terhadap kekerasan seksual tersebut hanya berupa teguran dan surat pernyataan. Hal ini sangat disayangkan oleh WCC Jombang, karena perilaku tersebut tidak seharusnya dinormalisasi. Penanganan yang tidak tepat juga dapat berdampak pada kondisi psikologis korban dan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang apabila korban tidak mendapatkan pendampingan yang baik.
Sanksi administratif yang terlampau ringan dapat menjadi gambaran lemahnya penanganan terhadap kekerasan seksual. Normalisasi terhadap perbuatan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma yang berkelanjutan. Oleh karena itu, korban membutuhkan pendampingan yang komprehensif agar dapat melalui proses pemulihan dengan baik dan tidak mengalami dampak psikologis yang semakin berat di kemudian hari.
Lalu Ibu Ana menampilkan Data Relasi Kuasa Korban dan Pelaku CATAHU WCC Jombang 2025 yaitu:
Suami/mantan suami: 40 kasus
Kyai:1 Kasus
Pacar/mantan pacar: 22 Kasus
Orang tidak dikenal: 22 Kasus
Ayah kandung: 11 Kasus
Ayah tiri: 4 Kasus
Guru: 3 Kasus
Paman: 4 Kasus
Saudara kandung: 2 Kasus
Saudara lainnya: 2 Kasus
Teman: 11 Kasus
Atasan/majikan: 2 Kasus
Rekan kerja : 2 Kasus
serta Tetangga: 6 Kasus.
Dari CATAHU WCC Jombang 2025 tersebut dapat disimpulkan bahwa mayoritas relasi kasus korban dan pelaku adalah pihak terdekat dari korban yang dirasa sebagai Ruang Aman.
Dari materi serta data yang telah dipaparkan dan didiskusikan bersama para peserta rapat koordinasi, dapat tergambarkan bagaimana situasi ketimpangan relasi kuasa justru terjadi di ruang yang dianggap aman. Ruang yang seharusnya menjadi tempat tumbuh dan berkembang bagi korban justru dapat menjadi ruang tumbuhnya kekerasan karena korban berada dalam posisi sebagai kelompok rentan. Hal ini terjadi karena korban tidak selalu dapat mengakses informasi mengenai bentuk dan definisi kekerasan yang dialaminya, tidak mengetahui pilihan atau mekanisme yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan kekerasan tersebut, serta mengalami kesulitan dalam mengambil keputusan terkait masa depannya akibat kekerasan yang dialami.
Persentase terbesar pelaku kekerasan berasal dari orang-orang yang berada dalam lingkaran domestik dan sosial terdekat korban. Kenyataan ini membongkar mitos bahwa “bahaya selalu datang dari luar”.
Korban kerap ditundukkan bukan hanya melalui paksaan fisik, tetapi juga melalui ketimpangan relasi kuasa (power imbalance) yang dibungkus dalam rasa hormat, rasa takut, kepatuhan, maupun kasih sayang yang dimanipulasi.
Kesalahan orang dewasa yang menghancurkan Anak secara Psikologis seperti
- Terlalu sering menjadi penyelamat, sehingga Anak menjadi pribadi yang kurang memiliki rasa tanggung jawab atas perbuatannya sebab selalu diselamatkan dengan dalih dia masih belum mengerti konsekuensi atas perbuatannya.
- Memuji berlebihan tanpa melatih kemandirian, Anak menjadi manja bahkan menjadi pribadi yang memiliki haus validasi yang menghambat tumbuh kembang anak lalu terbawa hingga dewasa.
- Mengontrol Anak dengan rasa bersalah, ini berdampak negatif bagi perkembangan psikis Anak yang menjadi pribadi yang gaenakan bahwa kurang percaya diri.
- Meremehkan emosi Anak, Orang tua seringkali merasa Anak masih harus diarahkan sesuai kemauan sendiri sehingga Anak tidak memiliki kesempatan menyampaikan keinginannya yang bahkan melampiaskan emosi kepada orang lain yang menjadi boomerang bagi Sang Anak.
Peran orang tua adalah mengenali situasi yang dihadapi anak. Sebagai pihak yang merasa dekat dengan anak, seharusnya tidak ada batasan dalam membangun komunikasi, sehingga berbagai hal yang dihadapi anak dapat diketahui dan ditangani dengan baik. Dengan demikian, anak tidak mencari pelarian kepada orang lain yang justru dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang-orang di sekitarnya.
Ketika kekerasan justru terjadi di ruang yang dianggap aman, sementara hubungan antara anak dan orang tua cenderung pasif bahkan menghakimi, anak yang mengalami kekerasan cenderung memilih untuk memendam trauma. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kondisi psikis anak dan menjadi hambatan dalam proses penanganan maupun pencegahan kekerasan terhadap anak. Akibatnya, korban memilih diam dan tidak berani melapor. Lalu, apakah kondisi ini merupakan kesalahan kita dalam memahami anak?
Dari Rapat Koordinasi Lintas Sektor hari ini, saya mendapatkan banyak pelajaran, terutama mengenai pentingnya ilmu parenting dalam memahami situasi yang dihadapi anak. Selain itu, kita juga perlu memberikan edukasi kepada orang-orang di sekitar kita bahwa kekerasan dapat terjadi bahkan di lingkungan yang selama ini dianggap sebagai ruang aman.
Kita harus mampu menjaga diri dari berbagai bentuk kekerasan serta memahami dan mengakses hak untuk hidup aman dengan mengantisipasi berbagai ancaman yang dapat mengganggu keamanan anak.
Tanggung jawab kita setelah kegiatan ini adalah menjadi bagian dari kader yang dapat membantu Women’s Crisis Center (WCC) Jombang dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di sekitar kita. Hal ini penting karena keterbatasan jangkauan WCC Jombang, khususnya dalam mencakup wilayah pedalaman dan pinggiran Jombang. Dari kasus-kasus yang sementara ini ditangani, sebagian besar korban yang melakukan pengaduan dan mendapatkan pendampingan berasal dari wilayah sekitar Jombang Kota. Sementara itu, kasus yang terjadi di luar wilayah tersebut masih lebih sulit diketahui oleh pihak WCC Jombang, sehingga korban kekerasan juga mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses layanan pengaduan dan pendampingan.
Kita sebagai pihak yang sering berhadapan dengan berbagai kasus kekerasan, termasuk kekerasan yang terjadi di lingkungan yang dianggap sebagai “ruang aman”, perlu saling bersatu dan berkoordinasi untuk membantu Women’s Crisis Center Jombang serta UPTD PPA Kabupaten Jombang dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Kabupaten Jombang.

