Ditulis Oleh : Ulfiana Rahma Pratiwi – Mahasiswa Magang dari Universitas Trunojoyo Madura
Memperkuat Kebijakan Desa sebagai Landasan Perlindungan
Upaya mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah desa, masyarakat, dan berbagai pihak terkait. Hal ini menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas DPPKB PPPA untuk mendorong responsivitas desa dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui pembentukan kebijakan yang berkelanjutan.
Perlindungan perempuan dan anak tidak cukup hanya dilakukan ketika permasalahan terjadi. Upaya pencegahan, mekanisme pengaduan, pendampingan, serta koordinasi antarpihak perlu dibangun agar masyarakat memiliki akses terhadap perlindungan yang tepat. Salah satu persoalan yang turut disoroti dalam kegiatan ini adalah kehamilan yang tidak diinginkan, yang menjadi salah satu permasalahan yang banyak ditangani oleh UPTD PPA Kabupaten Jombang.
Pentingnya kebijakan desa yang responsif juga sejalan dengan penelitian Makmur dkk. (2023) dalam artikel Membangun Kemanusiaan, Mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Melalui kegiatan pendampingan di Desa Penambangan, Bondowoso, penelitian tersebut menekankan pentingnya identifikasi persoalan perempuan dan anak serta analisis gender sebagai dasar merumuskan langkah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Temuan ini memperkuat pemahaman bahwa kebijakan perlindungan perlu dibangun berdasarkan persoalan nyata yang dihadapi warga, bukan semata-mata memenuhi aspek administratif.
Di Desa Rejoagung, pengaduan terhadap permasalahan perempuan dan anak dapat disampaikan kepada perangkat desa, biasanaya ketua RT. Dalam kasus tertentu, permasalahan yang dinilai masih dapat diselesaikan di tingkat desa akan diupayakan penyelesaiannya di desa, sedangkan kasus yang lebih berat dapat diteruskan kepada pihak kepolisian. Kondisi ini menunjukkan bahwa akses pengaduan telah tersedia, tetapi mekanisme penanganan yang terkoordinasi dan berorientasi pada perlindungan korban masih perlu diperkuat.
Khusus dalam kasus kekerasan, penyelesaian di tingkat desa tidak boleh mengesampingkan keselamatan dan kepentingan korban. Karena perlu ditangani sesuai dengan kebutuhan, tingkat risiko, dan kewenangan pihak terkait. Karena itu, penguatan mekanisme pengaduan perlu disertai pemahaman mengenai kerahasiaan, pendampingan korban, dan akses terhadap layanan perlindungan yang berwenang.
Mengidentifikasi Capaian dan Tantangan Desa Rejoagung
Berdasarkan pemaparan indikator keberhasilan DRPPA, Desa Rejoagung telah memnuhi beberapa indikator keberhasilan untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Desa telah mempunyai unsur pengorganisasian perempuan dan anak, Sistem Informasi Desa (SID), dukungan sumber daya dari pemerintah desa, serta keterwakilan perempuan dalam pemerintahan desa, termasuk di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur perangkat desa. Keberadaan berbagai industri rumahan juga membuka peluang bagi pemberdayaan ekonomi perempuan, terutama perempuan kepala keluarga.
Meskipun demikian, sejumlah aspek masih membutuhkan perhatian. Pengorganisasian yang ada belum secara khusus berfokus pada respons terhadap persoalan perempuan dan anak. Data terpilah dalam SID juga perlu diperbarui agar dapat menjadi dasar penyusunan program yang lebih tepat sasaran. Selain itu, Desa Rejoagung belum memiliki Peraturan Desa yang secara khusus mengatur soal perlindungan perempuan dan anak.
Tantangan lainnya adalah masih ditemukannya persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, anak usia sekolah yang bekerja, perkawinan anak, anak putus sekolah dan masih banyak lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya perlindungan perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, penguatan pengasuhan berbasis hak anak, pemberdayaan keluarga, serta peningkatan kesadaran masyarakat.
Penelitian Budiantari, Sulandari, dan Indrayana (2026) mengenai implementasi kebijakan DRPPA di Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar, turut menunjukkan pentingnya dukungan pemerintah, partisipasi masyarakat, dan kolaborasi dengan lembaga pendamping dalam pelaksanaan program. Penelitian tersebut juga mengidentifikasi tantangan berupa keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan, keterbatasan anggaran, dan sosialisasi mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Temuan ini memberikan perspektif bahwa keberhasilan program DRPPA tidak hanya ditentukan oleh keberadaan kebijakan, tetapi juga oleh pelaksanaannya secara nyata.
Mendorong Pembentukan Perdes dan Penguatan Partisipasi Masyarakat
Sebagai tindak lanjut yang didorong dalam kegiatan tersebut, Desa Rejoagung mendukung untuk mendorong pembentukan Perdes yang berfokus pada perlindungan perempuan dan anak. Pembentukan regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi desa untuk memperjelas arah program, memperkuat koordinasi, serta mendukung upaya pencegahan dan penanganan persoalan perempuan dan anak secara lebih terarah.
Penelitian Fatmariza dkk. (2023) mengenai advokasi kebijakan DRPPA di Nagari Pauh Kamba menyoroti pentingnya proses advokasi dan pendampingan agar pelaksana kebijakan memahami substansi serta teknis penerapannya. Dengan demikian, pembentukan Perdes di Desa Rejoagung perlu diikuti dengan pelibatan masyarakat dan pihak terkait, sehingga kebijakan yang dirumuskan dapat menjawab kebutuhan perlindungan di tingkat desa.
Selain itu, forum sambung rasa yang sebelumnya menjadi ruang komunikasi masyarakat di Desa Rejoagung diketahui sudah tidak aktif. Kondisi ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam memperkuat partisipasi warga. Pengaktifan kembali forum tersebut atau pengembangan mekanisme partisipasi lain dapat dipertimbangkan untuk membuka ruang penyampaian aspirasi, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperkuat keterlibatan perempuan dan anak dalam pembangunan desa.
Sebagai tindak lanjut dan capaian dari DRPPA ini, telah secara resmi dibentuk Relawan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) di Desa Rejoagung. Pembentukan ini melengkapi struktur perlindungan di tingkat desa, di mana peran, bentuk kelembagaan, dan mekanisme kerja Relawan SAPA kini telah disepakati dan difungsikan untuk mendukung upaya pencegahan, dan pendampingan terkait persoalan perempuan dan anak di tengah masyarakat.
Mewujudkan Perlindungan dan Penanganan terhadap Perempuan dan Anak
Pelaksanaan DRPPA di Desa Rejoagung menjadi pengingat bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan kebijakan, kelembagaan, dan partisipasi masyarakat. Keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan, pemberdayaan ekonomi, serta mekanisme pengaduan yang aman merupakan bagian penting dalam membangun sistem perlindungan yang lebih responsif.
Melalui dorongan pembentukan Perdes dan penguatan partisipasi masyarakat, Desa Rejoagung memiliki peluang untuk mengembangkan langkah perlindungan yang lebih terarah sesuai dengan kebutuhan warganya. Pada akhirnya, keberhasilan DRPPA tidak hanya diukur dari tersedianya kebijakan atau terpenuhinya indikator program, tetapi juga dari kemampuan desa dalam menciptakan lingkungan yang aman, mencegah kekerasan, serta memastikan hak perempuan dan anak dihormati dan dipenuhi secara berkelanjutan.
Referensi
Makmur, M. H., Eriyanti, L. D., Setyari, A. D., Husniah, F., & Taufiq, A. (2023). Membangun Kemanusiaan, Mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Jurnal Abdimas Ilmiah Citra Bakti. https://doi.org/10.38048/jailcb.v4i3.1905
Fatmariza, Sasmita, S., Karneli, Y., & Fatimah, S. (2023). Advokasi Kebijakan Percontohan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Nagari Pauh Kamba. Journal of Education, Cultural and Politics, 3(2), 414–426. https://doi.org/10.24036/jecco.v3i2.714
Budiantari, I. D. A. D., Sulandari, S., & Indrayana, C. P. (2026). Implementasi Peraturan Wali Kota No. 22 Tahun 2023 tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Desa Dauh Puri Kaja Kota Denpasar Tahun 2024. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 6(1), 144–148. https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2373

