Jalan Pattimura Selatan Blok B No. 7, Jombang Jawa Timur

Ditulis Oleh : Ziyana Walidah, S.H.

Pemandangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026 menyajikan anomali yang memprihatinkan. Di Kabupaten Jombang dan berbagai daerah di Indonesia, sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) terancam penggabungan (merger) hingga penutupan akibat krisis pendaftar, bahkan beberapa di antaranya hanya menerima murid baru di bawah hitungan jari tangan. Sebaliknya, sekolah dasar swasta berbasis karakter dan inklusif justru diserbu orang tua hingga menutup pendaftaran lebih awal.

Krisis pendaftar di sejumlah SD Negeri juga mencerminkan adanya kesenjangan antara layanan pendidikan yang tersedia dengan harapan orang tua terhadap sekolah yang aman, inklusif, berkualitas, dan mampu mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Di tengah semakin beragamnya pilihan pendidikan, sekolah dituntut tidak hanya menyediakan akses, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi, kualitas pembelajaran, serta lingkungan yang ramah bagi setiap anak. Sepinya bangku SD Negeri adalah cerminan dari krisis komunikasi publik dan ketimpangan perceived value (nilai kebermanfaatan yang dirasakan).

Publik hari ini tidak sedang menolak fasilitas sekolah gratis. Masyarakat sedang menyampaikan pesan tersirat: mereka membutuhkan kepastian kualitas layanan, transparansi, serta jaminan keselamatan bagi anak-anak mereka.

1. Pergeseran Pola Pikir Orang Tua dan Peran Media Sosial

Di era transparansi digital, cara orang tua menilai dan memilih sekolah telah berubah secara drastis. Masyarakat menentukan pilihan bukan lagi semata-mata karena biaya gratis (price), melainkan berdasarkan jaminan mutu dan reputasi yang terlihat (visible value).

Banyak SD Negeri sejatinya memiliki tenaga pendidik berdedikasi, prestasi siswa yang membanggakan, serta lingkungan yang kondusif. Sayangnya, potensi dan prestasi tersebut kerap terisolasi di balik dinding sekolah karena minimnya publikasi. Sebaliknya, sekolah swasta unggul karena mampu mengemas pencapaian, metode pengasuhan, serta atmosfer belajar yang menyenangkan melalui media sosial secara profesional dan interaktif.

Di era digital, orang tua semakin memanfaatkan media sosial dan berbagai platform informasi untuk mengenali lingkungan sekolah sebelum menentukan pilihan pendidikan bagi anaknya. Mereka tidak hanya mempertimbangkan aspek akademik, tetapi juga memperhatikan bagaimana sekolah mengembangkan karakter serta merayakan setiap pencapaian anak secara inklusif, baik di bidang seni, olahraga, maupun prestasi lainnya tanpa diskriminasi. Selain itu, keterbukaan komunikasi antara guru dan orang tua serta terciptanya iklim sekolah yang ramah anak menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik. Orang tua juga semakin menaruh perhatian pada komitmen sekolah dalam mencegah perundungan (bullying) dan menghadirkan ruang belajar yang aman serta responsif terhadap kesehatan emosional peserta didik.

2. Aspek Hukum: Transparansi Informasi dan Hak Atas Sekolah Aman

Dari perspektif hukum dan perlindungan anak, keterbukaan informasi sekolah melalui kanal digital bukan sekadar strategi pemasaran, melainkan bentuk pemenuhan hak publik atas informasi publik.

Secara doktrinal, pendidikan dasar merupakan mandatory right yang wajib dijamin dan dibiayai negara. Namun, jaminan fasilitas gratis tidak lagi cukup jika tidak dibarengi dengan kepastian hukum atas safe space (ruang aman).

Data nasional menunjukkan bahwa ekosistem pendidikan di Indonesia masih menghadapi tantangan yang nyata. Hasil Asesmen Nasional Kemendikbudristek mencatat bahwa satu dari empat peserta didik (24,4 %) masih berpotensi mengalami perundungan di lingkungan sekolah. Kondisi ini membuat orang tua semakin membutuhkan informasi dan bukti nyata bahwa mekanisme perlindungan anak di sekolah benar-benar berjalan secara efektif, bukan sekadar tertuang dalam dokumen atau kebijakan administratif. Keberadaan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang transparan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Pendidikan

Ketika SD Negeri secara aktif mempublikasikan prestasi siswa, mengomunikasikan program Sekolah Ramah Anak (SRA), serta memperlihatkan keaktifan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), rasa percaya (trust) masyarakat akan terbangun secara berkelanjutan.

3. Catatan Kritis Terhadap Kebijakan Merger

Respon instan pemerintah daerah yang cenderung mengambil jalan pintas berupa penggabungan (merger) sekolah negeri yang sepi pendaftar harus dikaji secara cermat.

Kebijakan merger yang diputus tanpa analisis dampak hak anak (Child Rights Impact Assessment) berisiko menimbulkan masalah baru:

  1. Perluasan Jarak Tempuh (Geographical Barrier): Menambah hambatan fisik dan risiko keselamatan anak di perjalanan dari rumah ke sekolah.
  2. Beban Ekonomi Keluarga Rentan: Menimbulkan biaya transportasi harian yang memberatkan keluarga berpenghasilan rendah.
  3. Ancaman Putus Sekolah: Mengancam keberlanjutan akses pendidikan bagi anak-anak marginal dan anak berkebutuhan khusus di wilayah pinggiran.

Rekomendasi WCC Jombang

Guna merebut kembali kepercayaan publik di Kabupaten Jombang, WCC Jombang mendesak langkah-langkah strategis berikut:

  1. Optimalisasi Media Sosial dan Publikasi Prestasi: Dinas Pendidikan perlu melatih kepala sekolah dan guru dalam mengelola media sosial secara adaptif untuk menampilkan potensi, bakat, dan prestasi peserta didik secara inklusif.
  2. Keterbukaan Layanan Perlindungan Anak: Mempublikasikan secara transparan keberadaan dan fungsi TPPK serta indikator Sekolah Ramah Anak (SRA) sebagai bukti bahwa sekolah negeri adalah ruang yang aman dan responsif.
  3. Moratorium Merger Tanpa Uji Aksesibilitas: Memastikan setiap kebijakan penataan sekolah tetap mengedepankan hak anak atas akses pendidikan dasar terdekat dari pemukiman mereka.

Penutup

Krisis pendaftar di SD Negeri adalah panggilan untuk bertransformasi. Sekolah yang hebat di abad ke-21 tidak hanya harus berkualitas di dalam ruang kelas, tetapi juga harus mampu mengomunikasikan kebaikan, prestasi, dan jaminan perlindungannya kepada masyarakat luas.

WCC Jombang mengajak Pemerintah Kabupaten Jombang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta seluruh tenaga pendidik untuk menjadikan momentum ini sebagai titik balik. Mari buktikan kepada publik bahwa SD Negeri adalah tempat yang aman, transparan, berprestasi, dan layak menjadi pilihan utama bagi masa depan anak-anak kita.

Referensi / Landasan Hukum & Data:

  1. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) & (2): Hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan dan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar.
  2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 9 & Pasal 54): Kewajiban satuan pendidikan melindungi anak dari tindakan kekerasan fisik, psikis, perundungan, dan diskriminasi.
  3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Hak masyarakat untuk memperoleh informasi tata kelola dan pelayanan badan publik.
  4. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
  5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek): Data Asesmen Nasional mengenai Indeks Iklim Keamanan Sekolah dan Potensi Perundungan pada Satuan Pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *