Jalan Pattimura Selatan Blok B No. 7, Jombang Jawa Timur

Ditulis Oleh : Putri Nurrotul Basyiroh – Mahasiswa Magang dari Universitas Darul Ulum Jombang

Opini Etika Bullying Bukan Lagi Sekadar Kenakalan Remaja

Kasus Bullying

Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap peserta didik untuk belajar, berkembang, dan membangun karakter. Di lingkungan sekolah, peserta didik tidak hanya memperoleh pengetahuan akademik, tetapi juga belajar membangun hubungan sosial, mengembangkan kepercayaan diri, serta membentuk jati diri. Oleh karena itu, setiap peserta didik berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan (bullying).

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa bullying masih menjadi persoalan yang sering ditemukan di lingkungan pendidikan. Bullying bukan lagi dipandang sebagai kenakalan remaja yang akan selesai dengan sendirinya, melainkan sebagai bentuk kekerasan yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap perkembangan peserta didik. Bora (2025) menjelaskan bahwa bullying dapat berdampak pada kesehatan mental, hubungan sosial, serta prestasi akademik peserta didik. Bahkan, korban dapat mengalami kecemasan, kehilangan rasa percaya diri, menarik diri dari lingkungan sosial, hingga kehilangan motivasi untuk mengikuti pembelajaran di sekolah.

Melihat dampak tersebut, penanganan bullying tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Sekolah, keluarga, masyarakat, dan lembaga layanan harus mampu bekerja sama agar peserta didik memperoleh perlindungan yang optimal. Dalam konteks sekolah, Guru Bimbingan dan Konseling (BK) memiliki posisi yang sangat strategis karena menjadi pihak yang bertanggung jawab memberikan layanan pendampingan kepada peserta didik yang mengalami maupun melakukan bullying.

Melalui artikel opini ini, penulis mencoba merefleksikan bagaimana seharusnya peran Guru BK dijalankan ketika menghadapi kasus bullying berdasarkan prinsip etika profesi, regulasi pendidikan, serta pentingnya kolaborasi dengan lembaga layanan seperti Women Crisis Center (WCC) Jombang. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai bahan refleksi agar layanan BK semakin berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan peserta didik.

Kasus yang Menjadi Refleksi

Kasus bullying yang menjadi dasar refleksi dalam tulisan ini merupakan salah satu kasus yang memperoleh pendampingan dari Women Crisis Center (WCC) Jombang. WCC merupakan lembaga yang memberikan layanan pendampingan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, baik melalui pendampingan psikologis, sosial, hukum, maupun advokasi. Dalam kasus ini, WCC memberikan pendampingan kepada korban sebagai upaya untuk membantu proses pemulihan serta memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari proses pendampingan, korban mengalami tindakan bullying yang memberikan dampak terhadap kondisi psikologis dan aktivitas belajarnya. Situasi tersebut kemudian membutuhkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk sekolah, keluarga, dan lembaga pendamping

Menurut penulis, persoalan utama dalam kasus bullying bukan hanya terletak pada tindakan perundungan itu sendiri, tetapi juga pada bagaimana respons lingkungan terhadap korban. Tidak sedikit korban yang akhirnya harus menghadapi tekanan secara berulang, baik dari pelaku, lingkungan sekolah, maupun masyarakat sekitar. Kondisi tersebut dapat memperburuk keadaan psikologis korban apabila tidak segera ditangani secara tepat.

Oleh karena itu, penanganan kasus bullying seharusnya tidak hanya berorientasi pada penyelesaian konflik, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban. Sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa peserta didik tetap memperoleh rasa aman selama mengikuti proses pendidikan. Dalam hal inilah peran Guru BK menjadi sangat penting sebagai pihak yang mampu menjembatani kebutuhan peserta didik dengan berbagai layanan yang diperlukan.

Peran Ideal Guru BK dalam Penanganan Kasus Bullying

Guru Bimbingan dan Konseling (BK) merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pendidikan yang memiliki tanggung jawab membantu peserta didik berkembang secara optimal, baik dalam aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karier. Peran tersebut menjadi semakin penting ketika peserta didik menghadapi persoalan yang dapat mengganggu kesejahteraan psikologisnya, seperti kasus bullying.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, layanan BK bertujuan membantu peserta didik mencapai perkembangan secara optimal melalui layanan yang bersifat preventif, kuratif, developmental, dan advokatif. Artinya, Guru BK tidak hanya bertugas ketika masalah sudah terjadi, tetapi juga memiliki tanggung jawab mencegah munculnya permasalahan serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman bagi seluruh peserta didik.

Dalam kasus bullying, langkah pertama yang seharusnya dilakukan Guru BK adalah melakukan asesmen secara komprehensif. Asesmen diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian, kondisi psikologis korban, perilaku pelaku, faktor lingkungan, serta dampak yang ditimbulkan. Informasi tersebut tidak cukup diperoleh hanya dari satu pihak, tetapi perlu dikumpulkan melalui komunikasi dengan korban, pelaku, teman sebaya, wali kelas, guru mata pelajaran, dan orang tua agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi yang sebenarnya.

Setelah asesmen dilakukan, Guru BK perlu memberikan layanan konseling individual kepada korban. Pada tahap ini, Guru BK berperan sebagai pendamping yang memberikan rasa aman sehingga korban mampu mengungkapkan pengalaman dan perasaannya tanpa takut dihakimi. Pendekatan yang empatik sangat diperlukan agar korban merasa didengar, dihargai, dan memperoleh dukungan dalam menghadapi persoalan yang dialaminya.

Di sisi lain, layanan BK juga perlu diberikan kepada pelaku bullying. Tujuan konseling bukan semata-mata memberikan teguran atau hukuman, melainkan membantu pelaku memahami dampak dari perilakunya terhadap orang lain. Guru BK dapat mengajak pelaku merefleksikan tindakannya, mengembangkan empati, serta membangun keterampilan sosial yang lebih positif sehingga perilaku bullying tidak terulang kembali.

Menurut penulis, pendampingan terhadap pelaku sering kali menjadi aspek yang kurang mendapatkan perhatian. Padahal, dalam banyak kasus, perilaku bullying juga dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pola asuh, lingkungan pergaulan, maupun pengalaman pribadi yang dimiliki pelaku. Oleh karena itu, layanan BK perlu diberikan kepada kedua belah pihak agar proses penyelesaian masalah berlangsung secara lebih komprehensif.

Selain konseling individual, Guru BK juga dapat menggunakan teknik role playing (bermain peran) sebagai salah satu bentuk intervensi. Teknik ini bertujuan membantu peserta didik memahami sudut pandang orang lain dengan cara menempatkan dirinya pada posisi yang berbeda. Misalnya, pelaku diajak membayangkan bagaimana perasaannya apabila mengalami perlakuan yang sama seperti yang dialami korban. Melalui pengalaman tersebut diharapkan muncul empati, kesadaran diri, serta tanggung jawab atas perilaku yang telah dilakukan. Menurut penulis, pendekatan seperti ini lebih memberikan pembelajaran dibandingkan hanya memberikan hukuman tanpa proses refleksi.

Selain itu, Guru BK juga memiliki peran sebagai advokat bagi peserta didik. Dalam situasi tertentu, korban bullying memerlukan perlindungan dari berbagai bentuk intimidasi, pelabelan, maupun tekanan dari lingkungan sekolah. Oleh karena itu, Guru BK perlu memastikan bahwa korban tetap memperoleh haknya untuk belajar dengan aman serta mendapatkan dukungan selama proses pemulihan berlangsung

Dengan demikian, keberhasilan Guru BK dalam menangani bullying tidak hanya diukur dari berhentinya tindakan perundungan, tetapi juga dari keberhasilannya membantu korban bangkit kembali, membina perubahan perilaku pelaku, serta menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman bagi seluruh peserta didik.

Perspektif Etika Profesi Guru BK dalam Penanganan Bullying

Dalam menjalankan tugas profesionalnya, Guru BK tidak hanya berpedoman pada aturan sekolah, tetapi juga pada kode etik profesi. Kode etik menjadi landasan moral yang mengarahkan setiap konselor dalam memberikan layanan kepada peserta didik secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kesejahteraan konseli

Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia yang diterbitkan oleh Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) menegaskan bahwa konselor berkewajiban menghormati martabat setiap individu, menjaga kerahasiaan informasi konseli, memberikan layanan secara objektif, serta mengutamakan kepentingan terbaik peserta didik. Prinsip-prinsip tersebut menjadi sangat penting dalam penanganan kasus bullying karena korban berada dalam kondisi yang rentan secara psikologis maupun sosial.

Menurut penulis, penerapan kode etik bukan hanya diwujudkan melalui kemampuan menjaga kerahasiaan konseli, tetapi juga melalui cara Guru BK memperlakukan peserta didik selama proses pendampingan berlangsung. Guru BK perlu menunjukkan sikap empatik, tidak menghakimi, serta mampu membangun hubungan yang membuat peserta didik merasa aman untuk menceritakan masalah yang dialaminya.

Selain itu, kode etik juga memberikan ruang bagi Guru BK untuk melakukan konsultasi maupun rujukan apabila kasus yang ditangani membutuhkan penanganan yang lebih spesifik. Rujukan kepada psikolog, pekerja sosial, maupun lembaga pendamping seperti WCC bukan menunjukkan bahwa Guru BK tidak mampu menangani kasus, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab profesional agar peserta didik memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Bagi penulis, keberhasilan penerapan etika profesi tidak hanya terlihat dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari keberanian Guru BK untuk menempatkan kesejahteraan peserta didik sebagai prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil. Dengan demikian, layanan BK benar-benar menjadi ruang yang memberikan perlindungan, pendampingan, serta harapan bagi peserta didik yang sedang menghadapi masalah.

Pentingnya Kolaborasi Guru BK dengan WCC dalam Penanganan Kasus Bullying

Tidak semua kasus bullying dapat diselesaikan hanya melalui layanan yang tersedia di sekolah. Dalam beberapa kondisi, korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat sehingga membutuhkan pendampingan yang lebih komprehensif. Oleh karena itu, kolaborasi antara sekolah dengan lembaga layanan menjadi bagian penting dalam proses penanganan kasus.

Salah satu lembaga yang memiliki fokus pada pendampingan korban kekerasan adalah Women Crisis Center (WCC) Jombang. WCC merupakan lembaga yang memberikan layanan pendampingan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan melalui layanan konseling, pendampingan psikososial, advokasi, serta pendampingan hukum apabila diperlukan. Kehadiran WCC menjadi pelengkap bagi sekolah dalam memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Menurut penulis, kerja sama antara Guru BK dan WCC bukan berarti sekolah tidak mampu menangani kasus, melainkan menunjukkan adanya komitmen untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik. Guru BK memiliki kompetensi dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling di lingkungan sekolah, sedangkan WCC memiliki sumber daya yang lebih luas dalam mendampingi korban kekerasan. Ketika kedua pihak bekerja sama, layanan yang diterima peserta didik menjadi lebih menyeluruh.

Kolaborasi tersebut dapat dimulai sejak proses asesmen awal. Guru BK dapat melakukan identifikasi terhadap kondisi korban dan melihat apakah peserta didik membutuhkan pendampingan lanjutan. Apabila ditemukan adanya trauma, tekanan psikologis yang berat, atau persoalan lain yang memerlukan penanganan lebih lanjut, Guru BK dapat berkoordinasi dengan orang tua serta melakukan rujukan kepada WCC atau lembaga profesional lainnya. Langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab profesional yang sejalan dengan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia.

Selain memberikan pendampingan kepada korban, kerja sama dengan WCC juga dapat diwujudkan dalam bentuk kegiatan edukasi di sekolah. Misalnya melalui seminar, sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan, pelatihan bagi guru, maupun penyuluhan kepada orang tua mengenai pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi peserta didik. Dengan demikian, kolaborasi tidak hanya dilakukan ketika masalah sudah terjadi, tetapi juga sebagai upaya pencegahan.

Bagi penulis, keberadaan lembaga seperti WCC merupakan mitra strategis bagi sekolah dalam mewujudkan perlindungan anak. Ketika sekolah dan lembaga layanan saling bekerja sama, peserta didik akan memperoleh pendampingan yang lebih optimal sehingga proses pemulihan dapat berlangsung secara lebih baik.

Upaya Preventif yang Perlu Diperkuat di Lingkungan Sekolah

Penanganan bullying tidak cukup dilakukan setelah kasus terjadi. Sekolah juga memiliki tanggung jawab untuk membangun budaya yang mampu mencegah munculnya berbagai bentuk kekerasan sejak dini. Oleh karena itu, upaya preventif perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari layanan Bimbingan dan Konseling.

Menurut Suhartiwi dkk. (2025), lingkungan sekolah yang mendukung kesejahteraan psikososial peserta didik berperan penting dalam mencegah terjadinya bullying. Salah satu bentuknya adalah melalui pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang bertugas menerima laporan, melakukan koordinasi, serta memastikan setiap kasus ditangani secara tepat sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, Guru BK dapat menyusun berbagai program layanan yang berorientasi pada pencegahan. Program tersebut dapat berupa layanan informasi mengenai bullying dan dampaknya, bimbingan klasikal tentang empati dan keterampilan sosial, konseling kelompok, maupun kegiatan pendidikan karakter yang menanamkan nilai saling menghargai, menghormati perbedaan, dan menyelesaikan konflik secara damai.

Menurut penulis, pendidikan mengenai literasi digital juga perlu diperkuat. Perkembangan media sosial menyebabkan bentuk bullying tidak lagi terbatas pada lingkungan sekolah, tetapi juga terjadi melalui media digital (cyberbullying). Peserta didik perlu memahami bahwa setiap tindakan yang dilakukan di media sosial memiliki konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis bagi orang lain. Dengan demikian, mereka diharapkan mampu menggunakan media digital secara lebih bertanggung jawab.

Di samping itu, Guru BK dapat membentuk peer counselor atau konselor sebaya sebagai salah satu strategi pencegahan. Kehadiran teman sebaya yang telah mendapatkan pelatihan dasar mengenai keterampilan mendengarkan dan memberikan dukungan dapat membantu peserta didik merasa lebih nyaman ketika menghadapi masalah. Apabila ditemukan indikasi bullying, konselor sebaya dapat segera mengarahkan peserta didik untuk memperoleh bantuan dari Guru BK.

Sekolah juga perlu memperkuat komunikasi dengan orang tua. Melalui kegiatan parenting, orang tua dapat memperoleh pemahaman mengenai tanda-tanda bullying, cara memberikan dukungan kepada anak, serta pentingnya bekerja sama dengan sekolah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dialami peserta didik.

Bagi penulis, keberhasilan pencegahan bullying tidak hanya bergantung pada Guru BK, tetapi juga memerlukan keterlibatan seluruh warga sekolah. Kepala sekolah, guru mata pelajaran, tenaga kependidikan, orang tua, dan peserta didik memiliki tanggung jawab yang sama untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Kesimpulan

Kasus bullying yang terjadi di lingkungan sekolah memberikan pelajaran bahwa perlindungan terhadap peserta didik harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses pendidikan. Bullying bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan bentuk kekerasan yang dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap perkembangan psikologis, sosial, maupun akademik peserta didik. Oleh karena itu, setiap kasus perlu ditangani secara profesional, berorientasi pada pemulihan, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.

Dalam konteks tersebut, Guru Bimbingan dan Konseling memiliki peran yang sangat penting sebagai konselor, pendamping, fasilitator, sekaligus advokat bagi peserta didik. Guru BK tidak hanya bertugas menyelesaikan konflik, tetapi juga membantu korban memperoleh rasa aman, membimbing pelaku agar mampu memperbaiki perilakunya, serta membangun lingkungan sekolah yang menghargai martabat setiap individu.

Menurut penulis, keberhasilan penanganan bullying tidak diukur dari cepatnya kasus diselesaikan, melainkan dari sejauh mana korban memperoleh perlindungan, pelaku mengalami perubahan perilaku, dan sekolah mampu mencegah terulangnya peristiwa serupa. Untuk mencapai tujuan tersebut, kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan lembaga layanan seperti WCC Jombang menjadi sangat penting. Melalui sinergi tersebut, diharapkan setiap peserta didik dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan dirinya secara optimal.

Daftar Pustaka

Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. (2018). Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia. ABKIN.

Bora, B. (2025). Analisis bullying pada sekolah menengah: Pengertian, penyebab, pencegahan, dan solusi penanganan. DEIKTIS: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra, 5(4), 5057–5074. https://doi.org/10.53769/deiktis.v5i4.2487

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Suhartiwi, S., Wahyudi, M. A., Andriana, A., Hamidah, S., Safitri, Y., & Rahmawati, R. (2025). Peran konseling preventif sebagai strategi pencegahan perilaku bullying di sekolah: Literature review. Jurnal Keilmuan Pendidikan, 1(2), 63–78.

Yusuf, S., & Nurihsan, A. J. (2019). Landasan bimbingan dan konseling. PT Remaja Rosdakarya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *