Jalan Pattimura Selatan Blok B No. 7, Jombang Jawa Timur

SIARAN PERS

UNTUK DISIARKAN SEGERA

54 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Menyeruak di Jombang: WCC Desak Percepatan Aturan Pelaksana Perda PPA di Tengah Efisiensi Anggaran

JOMBANG, 06 Juli 2026 – Sepanjang semester pertama tahun 2026 (Januari–Juni), Women’s Crisis Center (WCC) Jombang mencatat sebanyak 54 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah masuk melalui layanan pengaduan dan pendampingan. Fenomena ini menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan ketegasan komitmen pemerintah daerah, koordinasi lintas sektor, serta sistem perlindungan yang bebas dari hambatan birokrasi maupun anggaran.

Kekerasan Seksual Mendominasi, Pelaku Orang Terdekat

Dari total 54 kasus yang ditangani, Kekerasan Seksual mendominasi dengan 30 kasus (56%), disusul Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 22 kasus (41%), dan 1 kasus Femisida.

Rincian kasus kekerasan seksual meliputi:

  • 16 kasus perkosaan.
  • 5 kasus pelecehan seksual fisik.
  • 4 kasus pelecehan seksual non-fisik.
  • 5 kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
  • 1 kasus eksploitasi seksual.

Direktur WCC Jombang menyoroti tajam modus baru dalam KSBE, seperti cyber grooming yang memanfaatkan iming-iming dana game online untuk menjebak korban, disusul ancaman penyebaran konten asusila. Ironisnya, mayoritas pelaku merupakan orang-orang di lingkaran terdekat korban. Relasi pacar mencatat angka tertinggi dengan 11 kasus, diikuti oleh teman (8 kasus), dan ayah tiri (5 kasus). Sementara itu, klaster KDRT didominasi oleh Kekerasan Terhadap Istri (KTI) sebanyak 18 kasus, dengan pola kekerasan berupa pemukulan, pencekikan, penelantaran, hingga pembatasan akses ekonomi dan sosial.

Dampak Berlapis: Remaja Putus Sekolah dan Ancaman Delay in Justice

Dampak dari kekerasan ini tidak berhenti saat peristiwa usai, melainkan berkepanjangan. Tercatat 8 perempuan mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), di mana 6 di antaranya adalah remaja usia 13–17 tahun. Kondisi ini memaksa mereka keluar dari bangku sekolah, kehilangan hak atas pendidikan, dan terjebak dalam perkawinan anak.

Penderitaan korban kian diperparah oleh sistem peradilan yang belum berpihak penuh. WCC Jombang masih menemukan praktik delay in justice (penanganan perkara yang berlarut-larut) dengan dalih kurangnya pembuktian, terutama pada kasus KSBE. Korban juga kerap menerima tekanan sosial untuk mencabut laporan, mengalami stigmatisasi, hingga menjadi sasaran victim blaming. Guna menjamin keselamatan fisik dan psikis, sebanyak 4 korban kini telah mengajukan permohonan perlindungan prosedural dan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Efisiensi Anggaran Bukan Alasan Mengorbankan Korban

WCC Jombang menilai Pemerintah Kabupaten Jombang belum serius mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Hingga pertengahan 2026, Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana teknis belum juga disusun.

Ketiadaan Perbup ini mengakibatkan Sistem Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak kehilangan arah operasional dan menyulitkan sinergi lintas sektor. Akibatnya, program krusial seperti edukasi publik, peningkatan kapasitas pendamping, hingga pemulihan korban di tingkat desa menjadi mandek.

“Kebijakan efisiensi anggaran daerah sama sekali tidak boleh mengorbankan pemenuhan hak-hak korban kekerasan. Memotong atau mengurangi dukungan anggaran untuk perlindungan justru meningkatkan kerentanan perempuan dan anak di Jombang, memperlama trauma korban, dan meruntuhkan sistem perlindungan yang sudah kita bangun susah payah,” tegas perwakilan WCC Jombang.

Seruan Advokasi WCC Jombang

Menyikapi situasi darurat ini, WCC Jombang mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang untuk segera:

  1. Mempercepat pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Perda No. 6 Tahun 2025.
  2. Menjamin alokasi anggaran dan kebijakan yang memadai untuk layanan perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban secara komprehensif, terlepas dari kebijakan efisiensi daerah.
  3. Meningkatkan koordinasi serta komitmen lintas sektor demi mewujudkan status Jombang sebagai Kabupaten Layak Anak yang nyata, bukan sekadar administratif.

Tentang Women’s Crisis Center (WCC) Jombang: Women’s Crisis Center (WCC) Jombang (Yayasan Harmoni) adalah lembaga swadaya masyarakat yang mendedikasikan diri sejak tahun 1999 untuk mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Jombang. WCC Jombang menyediakan layanan pengaduan, bantuan hukum, pendampingan psikososial, serta memfasilitasi akses rumah aman dan pemulihan. WCC Jombang merupakan anggota Forum Pengada Layanan (FPL), sebuah jejaring nasional yang terdiri dari 86 lembaga layanan di Indonesia yang bergerak dalam pemenuhan hak asasi perempuan dan keadilan gender.

Kontak Media:

  • Lembaga: Women’s Crisis Center (WCC) Jombang – Yayasan Harmoni
  • Telepon/WhatsApp: 0812-3502-062
  • Email: wccjombang@gmail.com
  • Website: https://wccjombang.org/
  • Instagram: @wcc_jombang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *