Ditulis Oleh : Muhammad Mabrur Mauludi – Mahasiswa Magang dari Universitas Trunojoyo Madura
Secara alamiah, perempuan mengalami siklus menstruasi selama kurang lebih 35 hingga 40 tahun dalam hidupnya, yang jika diakumulasikan setara dengan 450 hingga 500 kali siklus haid. Sepanjang rentang waktu produktif tersebut, penggunaan pembalut, pembalut kain, menstrual cup, atau produk menstruasi lainnya bukan semata persoalan pilihan gaya hidup. Menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dipilih, sehingga kebutuhan untuk mengelolanya secara aman dan higienis muncul berulang sepanjang usia reproduktif perempuan.
Berdasarkan riset global OnePoll dan Intimina mengenai Lifetime Cost of Period, seorang perempuan rata-rata menghabiskan antara USD 18.000 hingga USD 21.000 (sekitar Rp270 juta hingga Rp315 juta) seumur hidupnya hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar menstruasi dan kesehatan reproduksi. Angka ini tidak hanya mencakup pembalut, tetapi juga akumulasi obat pereda nyeri dismenore, suplemen, hingga penggantian pakaian dalam selama puluhan tahun. Di Indonesia sendiri, pengeluaran rutin untuk produk sanitasi berkisar antara Rp30.000 hingga Rp70.000 setiap bulannya. Bagi keluarga prasejahtera, nominal ini menyerap porsi yang cukup signifikan dari anggaran dapur, yang kerap memaksa perempuan mengorbankan kebutuhan sanitasi mereka.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sttd. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), produk sanitasi menstruasi belum masuk dalam negative list (objek yang dikecualikan dari PPN).
- Penerapan PPN tarif standar yang melonjak hingga 12% berdampak langsung pada kenaikan harga eceran produk menstruasi.
- Kenaikan harga ini memperberat beban finansial rumah tangga, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menurut UNICEF, beban pajak tambahan pada harga eceran pembalut wanita 40% lebih mahal yang dapat memicu ketidakmampuan akses (period poverty) bagi perempuan di perdesaan dan komunitas prasejahtera.
Sistem PPN Indonesia bukanlah sistem yang sama sekali menutup ruang bagi perlakuan khusus terhadap barang tertentu. Produk menstruasi tidak serta-merta dapat disamakan secara hukum dengan kategori barang kebutuhan pokok yang saat ini telah diatur. Namun, karakter kebutuhannya layak menjadi bahan evaluasi kebijakan. Menstruasi bukanlah keputusan konsumsi yang dapat dihentikan ketika harga meningkat. Akses terhadap produk menstruasi yang aman juga berkaitan dengan kebersihan, kenyamanan, mobilitas, pendidikan, dan produktivitas perempuan.
Akses terhadap produk menstruasi yang aman juga berkaitan dengan kebersihan, kenyamanan, mobilitas, pendidikan, dan produktivitas perempuan.
Ketidakmampuan dalam mengakses produk menstruasi yang layak sering kali berdampak fatal, seperti menurunnya tingkat kehadiran remaja perempuan di sekolah hingga terhambatnya partisipasi perempuan dewasa di dunia kerja. Kondisi ini secara tidak langsung turut memperlebar jurang ketimpangan gender dalam sektor pendidikan dan ekonomi.
Banyak negara di dunia seperti Inggris, Australia, Malaysia, India, hingga Kenya telah lebih dulu menyadari urgensi ini dan mengambil langkah progresif dengan menghapus pajak atas produk menstruasi atau yang secara global dikenal dengan kampanye penghapusan tampon tax. Kebijakan di negara-negara tersebut merupakan bentuk pengakuan nyata bahwa produk menstruasi bukanlah barang mewah atau kebutuhan sekunder, melainkan barang esensial yang tidak terpisahkan dari pemenuhan hak asasi manusia dan kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, Indonesia melalui konstitusinya sejatinya menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Namun, mempertahankan produk menstruasi di dalam daftar Barang Kena Pajak (BKP) seolah menempatkan kodrat biologis perempuan sebagai sumber penerimaan negara. Hal ini pada akhirnya melanggengkan beban pajak diskriminatif yang berbasis gender (kerap dikritik sebagai pink tax).
Jika negara bersepakat bahwa kesehatan seksual dan reproduksi adalah hak asasi yang harus dipenuhi, serta ketersediaan produk sanitasi yang terjangkau adalah kunci untuk mencegah period poverty di tengah masyarakat, maka muncul sebuah pertanyaan kritis bagi arah kebijakan fiskal kita saat ini:
Lantas, mengapa pembalut masih dikenakan PPN 11%?

