Ditulis Oleh : Nina Fatmawati, S.Pd.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan yang terjadi di sekitar kita. Rumah yang seharusnya menjadi tempat aman justru dapat menjadi ruang terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Women’s Crisis Center (WCC) Jombang menerima pengaduan dan memberikan pendampingan terhadap 77 kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak. Dari data tersebut, 47 kasus merupakan kekerasan seksual, 29 kasus KDRT, dan 1 kasus femisida.
Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di ruang publik. Ruang yang paling dekat dengan korban juga dapat menjadi tempat terjadinya kekerasan. Temuan Komnas Perempuan dalam CATAHU 2025 memperlihatkan hal yang serupa. Sebanyak 337.961 kasus atau 89,76% dari total kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan terjadi di ranah personal, yang mencakup rumah tangga, relasi perkawinan, dan relasi intim. Komnas Perempuan menyebut ranah personal masih menjadi ruang yang paling rentan bagi perempuan.
KDRT Tidak Terjadi Begitu Saja
KDRT sering kali dipahami hanya sebagai tindakan memukul, menendang, atau melukai secara fisik. Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengenal beberapa bentuk kekerasan, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Dalam banyak situasi, kekerasan dapat berlangsung karena adanya ketimpangan relasi kuasa. Ketika salah satu pihak merasa memiliki hak untuk mengatur, mengontrol, membatasi, atau menentukan kehidupan pasangannya, hubungan yang seharusnya setara dapat berubah menjadi hubungan yang penuh kontrol.
Kekerasan juga dapat dimulai dari hal-hal yang sering dianggap sebagai persoalan kecil, seperti membatasi pergaulan, mengontrol komunikasi, melarang bekerja, pembatasan akses terhadap keuangan, merendahkan pasangan, hingga mengancam. Jika perilaku tersebut terus dibiarkan, korban dapat semakin kehilangan ruang untuk mengambil keputusan atas dirinya sendiri.
Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender berakar pada ketimpangan relasi kuasa. Karena itu, melihat KDRT hanya sebagai persoalan emosi atau pertengkaran suami-istri tidak cukup untuk memahami persoalan secara utuh.
Mengapa Korban Tidak Mudah Keluar?
Pertanyaan yang sering muncul ketika mengetahui kasus KDRT adalah, “Mengapa korban tidak pergi saja?”
Pertanyaan tersebut terlihat sederhana, tetapi situasi korban tidak sesederhana itu.
Korban dapat berada dalam ketergantungan ekonomi, terutama ketika penghasilan keluarga dikendalikan oleh pasangan atau korban dilarang bekerja. Dalam situasi lain, korban juga mempertimbangkan anak, tempat tinggal, hubungan dengan keluarga besar, serta tekanan dan penilaian dari lingkungan.
Situasi tersebut menjadi semakin kompleks karena kekerasan dalam relasi personal sering berlangsung dalam sebuah pola yang berulang, yang dikenal sebagai siklus kekerasan. Siklus ini umumnya diawali dengan munculnya ketegangan dan konflik, kemudian meningkat menjadi tindakan kekerasan. Setelah kekerasan terjadi, hubungan dapat memasuki fase yang lebih tenang atau yang sering disebut sebagai fase bulan madu. Setelah itu, ketegangan kembali muncul dan kekerasan dapat terjadi lagi. Pola tersebut dapat berulang dari waktu ke waktu.
Pada fase tenang atau bulan madu, pelaku dapat meminta maaf, menunjukkan penyesalan, memberikan perhatian, atau bersikap lebih lembut kepada korban. Perubahan sikap tersebut dapat menumbuhkan harapan bahwa pasangan akan benar-benar berubah dan kekerasan tidak akan terulang. Harapan inilah yang dalam banyak situasi membuat korban memilih mempertahankan hubungan, terlebih ketika masih ada ikatan emosional, anak, maupun ketergantungan ekonomi dan sosial.
Komnas Perempuan mencatat bahwa korban KDRT tidak selalu mudah melapor karena mempertimbangkan nama baik dan keutuhan keluarga, masa depan anak, serta ketergantungan secara emosional, ekonomi, dan sosial.
Artinya, keputusan untuk bertahan tidak selalu berarti korban menerima kekerasan. Bisa jadi korban sedang berusaha mempertahankan hidupnya dengan pilihan yang menurutnya paling mungkin dilakukan pada saat itu.
Kekerasan Dapat Membuat Korban Semakin Tidak Berdaya
Kekerasan yang berlangsung terus-menerus dapat memengaruhi kondisi fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi korban. Rasa takut, cemas, kehilangan kepercayaan diri, serta hilangnya rasa aman dapat membuat korban semakin sulit mengambil keputusan.
Kekerasan ekonomi juga dapat memperkuat ketergantungan. Ketika korban tidak memiliki penghasilan atau akses terhadap sumber daya ekonomi, pilihan untuk meninggalkan hubungan kekerasan menjadi semakin terbatas.
Karena itu, proses keluar dari relasi kekerasan tidak cukup hanya dengan meminta korban “berani pergi”. Korban membutuhkan rasa aman, dukungan sosial, akses layanan, serta kondisi yang memungkinkan dirinya membangun kembali kehidupan secara mandiri.
Ketika Lingkungan Justru Membuat Korban Diam
Persoalan KDRT tidak hanya berkaitan dengan pelaku dan korban. Lingkungan sekitar juga dapat memengaruhi apakah kekerasan terus berlangsung atau mulai dihentikan.
Ketika keluarga atau masyarakat mengatakan bahwa persoalan rumah tangga tidak boleh dicampuri, korban dapat semakin terisolasi. Begitu juga ketika korban justru disalahkan karena dianggap tidak mampu menjadi istri yang baik, dianggap mempermalukan keluarga, atau diminta untuk tetap bertahan demi anak.
Kalimat “demi anak” mungkin terdengar sebagai bentuk kepedulian. Tetapi dalam situasi kekerasan, kalimat tersebut dapat berubah menjadi beban ketika digunakan untuk meminta perempuan terus bertahan dalam relasi yang membahayakan dirinya.
Sebaliknya, ketika lingkungan mau mendengarkan tanpa menyalahkan, membantu korban mendapatkan informasi, dan menghubungkannya dengan lembaga layanan, korban memiliki lebih banyak ruang untuk mencari pertolongan.
Dengan demikian, menghentikan KDRT bukan hanya persoalan keberanian korban untuk melapor. Sistem dukungan di sekitar korban juga sangat menentukan.
Membangun Kesadaran Kolektif
KDRT tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengatakan bahwa kekerasan adalah tindakan yang salah. Masyarakat perlu memahami bagaimana kekerasan dapat tumbuh dari ketimpangan relasi, kontrol, ketergantungan, stigma, dan budaya diam.
Kesadaran tersebut penting agar masyarakat tidak lagi melihat KDRT sebagai sekadar “masalah keluarga”. KDRT merupakan persoalan yang menyangkut keselamatan, martabat, dan hak korban untuk hidup tanpa kekerasan. UU PKDRT sendiri menegaskan bahwa korban harus mendapatkan perlindungan agar terbebas dari kekerasan dan ancaman kekerasan.
Kesadaran kolektif dapat dimulai dari hal sederhana: tidak membenarkan kekerasan, tidak menyalahkan korban, berani mendengarkan, mengetahui tempat mencari bantuan, dan tidak menutup mata ketika kekerasan terjadi di sekitar kita.
Rumah tangga seharusnya menjadi ruang yang aman bagi setiap anggotanya. Untuk mewujudkannya, menghentikan KDRT bukan hanya menjadi tanggung jawab korban, tetapi juga membutuhkan dukungan keluarga, masyarakat, lembaga layanan, dan negara.
Referensi
Aqilah, N., & Faridah, H. Studi Victimologi Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Sosial dan Yuridis. De Juncto Delicti: Journal of Law, Vol. 5 No. 2. DOI: 10.35706/djd.v5i2.13474.
Komnas Perempuan. (2026). CATAHU 2025: Menguatkan Data, Mengatasi Kerentanan, Mendesak Negara Bersikap untuk Keadilan Korban.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Syawitri, M., & Afdal. Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Relasi Kuasa Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). JPGI (Jurnal Penelitian Guru Indonesia), hlm. 37–45. DOI: 10.29210/02598jpgi0005.
Siking, M. Z., Imran, S. Y., & Achir, N. Hambatan Kepolisian Dalam Upaya Perlindungan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 3 No. 3 (2025). DOI: 10.61104/alz.v3i3.1439.
Women’s Crisis Center (WCC) Jombang. (2026). Data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Januari–Agustus 2026. Data internal.

