Ringkasan Buku
1. Gambaran Umum Kasus
Sepanjang tahun 2025, Women’s Crisis Center (WCC) Jombang mencatat sebanyak 102 aduan masuk dan mendampingi 127 kasus kekerasan yang dialami oleh 112 perempuan korban. Angka ini menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya (86 kasus pada 2023 dan 112 kasus pada 2024).
- Kekerasan Seksual (KS): Menjadi kasus paling dominan dengan 75 kasus (59.1%). Mayoritas korban berada pada kelompok usia anak (8–18 tahun) yang rentan terhadap praktik child grooming, pemaksaan, hingga kekerasan berbasis elektronik (KSBE).
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Mencakup 45 kasus (35.4%). Didominasi oleh kekerasan psikis (39%), penelantaran ekonomi (33%), kekerasan fisik (21%), dan kekerasan seksual (7%).
- Tindak Pidana Umum Berbasis Gender & Femisida: Terdapat 6 kasus (5.5%), termasuk 1 kasus femisida (perkosaan yang disertai pembunuhan berencana).
2. Profil Korban, Pelaku, dan Lokasi Kejadian
- Profil Korban: Didominasi oleh usia muda (18–24 tahun sebesar 33% dan 25–40 tahun sebesar 29%). Berdasarkan status/pekerjaan, korban terbanyak berasal dari kalangan pelajar/mahasiswa dan Ibu Rumah Tangga (IRT).
- Profil Pelaku: Sebagian besar pelaku berada pada usia produktif (25–40 tahun sebesar 33%). Relasi pelaku paling banyak adalah orang terdekat korban, seperti suami/mantan suami (29.5%), pacar/mantan pacar (15.9%), orang tak dikenal, hingga anggota keluarga (ayah/paman).
- Lokasi Kejadian: Sebagian besar terjadi di ranah privat (rumah korban, rumah pelaku, tempat kos) serta ruang digital/media sosial. Secara kewilayahan, Kecamatan Jombang menjadi lokasi dengan laporan kasus terbanyak.
3. Dampak Kompleks yang Dihadapi Korban
Kekerasan yang dialami memberikan dampak berantai bagi para korban, antara lain:
- Dampak Fisik & Kesehatan Reproduksi: Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) pada 7 korban, penularan Infeksi Menular Seksual (IMS) serta HIV/AIDS akibat relasi kuasa yang timpang dalam rumah tangga.
- Dampak Sosial & Pendidikan: Victim blaming dari lingkungan, stigma masyarakat, hingga 4 anak korban kekerasan seksual yang harus mengalami putus sekolah.
- Dampak Hukum (Kriminalisasi Korban): Beberapa korban justru dilaporkan balik (dikriminalisasi) saat mengunggah kasusnya ke media sosial demi mencari keadilan, atau terpaksa melakukan tindak pidana/kejahatan (seperti penggelapan/narkotika) sebagai survival strategy akibat penelantaran ekonomi dan KDRT yang ekstrem.
4. Hambatan Penanganan & Tantangan
Meskipun Pemkab Jombang telah mengesahkan Perda No. 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan berat:
- Aparat Penegak Hukum (APH): Peran pendamping masyarakat belum sepenuhnya diintegrasikan, proses persidangan yang berbelit, serta hak restitusi bagi korban yang masih sangat sulit dieksekusi.
- Sistem Rujukan Terpadu: Belum adanya SOP lintas sektor yang operasional dan masih maraknya upaya “penyelesaian secara damai/kekeluargaan” yang justru merugikan hak-hak korban.
- Keterbatasan Anggaran: Dukungan anggaran daerah untuk pendampingan dan rumah aman berbasis komunitas masih sangat minim.
5. Rekomendasi Utama
- Untuk APH: Menyiapkan SOP internal pelibatan pendamping, pelatihan berperspektif gender, serta standarisasi dan skema jaminan eksekusi restitusi.
- Untuk Pemerintah Daerah: Menyusun SOP rujukan terpadu lintas sektor, menghentikan praktik “damai” dalam kasus kekerasan seksual, serta mengalokasikan anggaran rutin APBD untuk pemulihan korban dan lembaga layanan.
- Untuk Masyarakat: Menghentikan victim blaming, memperkuat ruang aman komunitas/sekolah/pesantren, serta memanfaatkan alokasi dana desa untuk edukasi HKSR dan pencegahan kekerasan berbasis gender.
Silahkan download file Pdf DISINI

