Jalan Pattimura Selatan Blok B No. 7, Jombang Jawa Timur

Penerbit: Women’s Crisis Center (WCC) Jombang / Yayasan Harmoni (didukung oleh Program Right Here Right Now 2 – Rutgers Indonesia).

Ringkasan buku adalah sebagai berikut :

1. Tren Kasus Kekerasan

Sepanjang tahun 2022, WCC Jombang mendokumentasikan dan menangani 86 kasus kekerasan berbasis gender. Terdapat pergeseran tren di mana Kekerasan Seksual (KS) mengalami peningkatan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya:

  • Kekerasan Seksual (KS): 46 kasus (terdiri dari 15 perkosaan, 19 kekerasan dalam pacaran, 9 pelecehan seksual, dan 3 incest).
  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 38 kasus (36 Kekerasan Terhadap Istri dan 2 Kekerasan Terhadap Anak).
  • Perdagangan Orang (Trafficking): 1 kasus.
  • Pidana Umum: 1 kasus.
  • Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE): 8 kasus teridentifikasi mengalami pola kekerasan berbasis digital.

2. Profil dan Kerentanan Korban

  • Usia Anak/Remaja: Rentang usia 8–18 tahun menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan seksual. Dari 46 kasus kekerasan seksual, 33 di antaranya dialami oleh remaja, dan 13,8% korban berstatus pelajar harus terputus akses pendidikannya.
  • Pekerjaan Korban: Status terbanyak didominasi oleh Pelajar (37%) dan Ibu Rumah Tangga (15%).
  • Relasi Pelaku: Pelaku kekerasan mayoritas adalah orang dekat korban, seperti Suami (36 kasus), Pacar (23 kasus), serta Orang Tua/Tiri dan Kerabat.
  • Kelompok Rentan/Disabilitas: Perempuan dengan disabilitas mental dan fisik mengalami kerentanan berlapis terhadap kekerasan seksual akibat keterbatasan pemahaman dan ketiadaan sistem pendukung (support system).

3. Aspek dan Tantangan Hukum

Meskipun Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan berat:

  • Masih minimnya pemahaman Aparat Penegak Hukum (APH) dan penerapan UU TPKS dalam peradilan.
  • Fenomena restorative justice atau penyelesaian kekeluargaan (seperti memaksa nikah anak) yang justru merugikan korban.
  • Adanya intimidasi, reviktimisasi, ancaman kriminalisasi, hingga impunitas bagi pelaku.

4. Upaya Layanan dan Pemulihan WCC Jombang

WCC Jombang memfasilitasi berbagai layanan gratis mulai dari konseling psikologis, pendampingan hukum (litigasi dan non-litigasi), layanan medis/HKSR, rumah aman (safe house), hingga pemulangan korban. Selain itu, program pemulihan berbasis kelompok (Support Group) dijalankan untuk remaja penyintas, orang tua korban, serta perempuan penyintas KDRT.

5. Rekomendasi Utama

  1. Pemerintah Daerah & Dinas Terkait: Memperkuat sinergi dengan pengada layanan berbasis masyarakat, menyediakan shelter yang optimal, serta memberikan bantuan modal usaha dan jaminan sosial bagi korban.
  2. Dinas Pendidikan & Kemenag: Mengintegrasikan Pendidikan Seksual Komprehensif dan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) ke dalam kurikulum sekolah/pesantren guna tindakan pencegahan dini.
  3. Aparat Penegak Hukum (APH): Meningkatkan kapasitas dan komitmen APH untuk mengimplementasikan UU TPKS dengan perspektif yang berpihak pada hak-hak korban.

Silahkan download file Pdf DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *