Jalan Pattimura Selatan Blok B No. 7, Jombang Jawa Timur

📌 Pendahuluan & Latar Belakang

Dokumen ini merupakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada 31 Agustus 2021.

Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman hukum mendesak untuk menanggulangi maraknya kasus kekerasan seksual di kampus yang merenggut hak warga kampus atas rasa aman serta mengganggu pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

🎯 Tujuan, Prinsip, dan Sasaran

  • Tujuan Utama: Menjadi pedoman bagi perguruan tinggi untuk mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta mewujudkan kehidupan kampus yang aman, inklusif, bermartabat, dan setara.
  • Prinsip Utama: Mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, keadilan/kesetaraan gender, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independensi, kehati-hatian, serta jaminan ketidakberulangan.
  • Sasaran Pelindungan: Mahasiswa, pendidik (dosen/instruktur), tenaga kependidikan, warga kampus, serta masyarakat umum yang berinteraksi dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

💡 Bentuk Kekerasan Seksual & Konsep Persetujuan (Consent)

Kekerasan seksual mencakup tindakan verbal, nonfisik, fisik, maupun via teknologi informasi/komunikasi yang didasari ketimpangan relasi kuasa atau gender. Tindakan tersebut meliputi rayuan/siulan bernuansa seksual, tatapan yang membuat tidak nyaman, perekaman/penyebaran konten seksual tanpa persetujuan, sentuhan fisik tanpa persetujuan, hingga percobaan perkosaan dan perkosaan.

Catatan Penting terkait Persetujuan Korban: Peraturan ini secara tegas menyatakan bahwa persetujuan korban (consent) dianggap tidak sah apabila korban:

  1. Masih berusia belum dewasa.
  2. Berada di bawah ancaman, paksaan, atau penyalahgunaan kedudukan/kuasa.
  3. Dalam kondisi terpengaruh obat/alkohol, sakit, tidak sadar, atau tertidur.
  4. Mengalami keterbatasan fisik/psikologis, kelumpuhan sementara (tonic immobility), atau kondisi terguncang.

🛡️ Upaya Pencegahan & Pembatasan Interaksi

Perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan melalui:

  1. Pembelajaran: Mengintegrasikan dan mempelajari modul PPKS resmi.
  2. Penguatan Tata Kelola: Membentuk Satuan Tugas (Satgas), menyediakan kanal aduan, menyusun pedoman teknis, dan menyediakan akomodasi layak disabilitas.
  3. Penguatan Budaya Komunitas: Edukasi pada kegiatan pengenalan kampus (PKKMB) dan organisasi kemahasiswaan.
  4. Pembatasan Pertemuan Tatap Muka: Pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dilarang melakukan pertemuan individu di luar area/jam operasional kampus untuk kepentingan non-akademik tanpa izin tertulis dari ketua program studi/jurusan.

🛠️ Satuan Tugas (Satgas) PPKS

Guna memastikan penanganan yang independen, kampus wajib membentuk Satgas PPKS melalui mekanisme Panitia Seleksi (Pansel):

  • Keanggotaan: Terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, dengan ketentuan minimal $50\%$ anggota berasal dari unsur mahasiswa.
  • Keterwakilan Gender: Anggota Pansel dan Satgas wajib diisi oleh perempuan paling sedikit $\frac{2}{3}$ (dua pertiga) dari total anggota.
  • Masa Tugas: Masa bakti Satgas adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 periode berikutnya.

🚑 Mekanisme Penanganan & Sanksi

1. Tahapan Penanganan Kasus

Penanganan laporan oleh Satgas dilakukan melalui 5 tahap:

  • Penerimaan laporan $\rightarrow$ Pemeriksaan (maksimal 30 hari kerja) $\rightarrow$ Penyusunan kesimpulan & rekomendasi $\rightarrow$ Pemulihan korban $\rightarrow$ Tindakan pencegahan keberulangan.

2. Hak Korban dan Saksi

Korban dan saksi berhak atas jaminan kerahasiaan identitas, pendampingan (konseling, hukum, kesehatan), pelindungan dari ancaman/tuntutan hukum, serta fasilitas pemulihan tanpa mengurangi hak akademik atau kepegawaiannya.

3. Sanksi Administratif

Jika pelaku terbukti bersalah, sanksi dijatuhkan oleh Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi:

  • Sanksi Ringan: Teguran tertulis atau permohonan maaf tertulis yang dipublikasikan.
  • Sanksi Sedang: Skorsing/penghentian sementara dari jabatan atau pencabutan beasiswa/pengurangan hak mahasiswa.
  • Sanksi Berat: Pemberhentian tetap (drop out) bagi mahasiswa atau pemberhentian tetap dari jabatan bagi dosen/tenaga kependidikan.
  • Pelaku yang dikenakan sanksi ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling atas biaya sendiri sebelum diperbolehkan kembali aktif.

⚖️ Pengawasan & Sanksi bagi Perguruan Tinggi

Kampus wajib melakukan pemantauan serta menyampaikan laporan evaluasi PPKS kepada Kementerian minimal 1 kali dalam 6 bulan. Perguruan tinggi yang melalaikan kewajiban PPKS atau tidak membentuk Satgas dapat dikenakan sanksi berupa penghentian bantuan keuangan/sarana-prasarana hingga penurunan tingkat akreditasi.

Silahkan download file Pdf DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *