Jalan Pattimura Selatan Blok B No. 7, Jombang Jawa Timur

Dokumen ini merupakan salinan resmi dari UU TPKS yang disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2022 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.

Undang-undang ini dibentuk sebagai respons atas semakin maraknya kasus kekerasan seksual di masyarakat yang menimbulkan penderitaan luar biasa bagi korban (baik secara fisik, mental, ekonomi, maupun sosial), serta keterbatasan regulasi sebelumnya yang belum mampu melindungi hak-hak korban secara optimal. UU TPKS disusun berdasarkan asas penghargaan atas martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Poin-Poin Penting dan Terobosan UU TPKS:

  1. Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Undang-undang ini memuat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara materiel, yaitu: pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan (termasuk perkawinan anak), penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Selain itu, undang-undang ini juga melingkupi tindak pidana kekerasan seksual lain yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti perkosaan, pornografi anak, dan KDRT.
  2. Sanksi Pidana : Pelaku kekerasan seksual diancam dengan hukuman penjara dan/atau denda yang bervariasi tergantung pada tingkat keparahan tindakannya. Terdapat pemberatan hukuman sebesar 1/3 jika kejahatan dilakukan dalam lingkup keluarga, oleh pejabat publik, tenaga medis/pendidik, dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas, perempuan hamil, atau menyebabkan korban meninggal dunia. Selain pidana pokok, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak, pengumuman identitas pelaku, serta perampasan harta kekayaan hasil kejahatan. Korporasi yang terlibat juga dapat dikenakan denda hingga Rp15 miliar serta sanksi tambahan seperti pembubaran usaha.
  3. Hukum Acara dan Alat Bukti yang Komprehensif : Proses peradilan perkara TPKS dilaksanakan secara tertutup untuk umum. Pembuktian cukup didasarkan pada keterangan saksi/korban yang disertai minimal 1 alat bukti sah lainnya untuk memperoleh keyakinan hakim. Alat bukti surat yang sah mencakup surat keterangan psikolog klinis/psikiater, rekam medis (seperti hasil laboratorium, DNA), dan hasil pemeriksaan forensik. Saksi/korban yang berhalangan hadir langsung karena faktor trauma atau keselamatan dapat diperiksa melalui audiovisual jarak jauh atau perekaman elektronik.
  4. Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi : Negara menjamin hak korban atas tiga hal utama: Penanganan (layanan hukum, kesehatan, psikologis), Pelindungan (keamanan fisik, kerahasiaan identitas, pelindungan dari tuntutan balik), dan Pemulihan (rehabilitasi medis/mental, pemberdayaan ekonomi). Keluarga korban juga mendapatkan perlindungan keamanan dan hak penguatan psikologis. Terobosan penting lainnya adalah kewajiban pemberian Restitusi (ganti kerugian) dari pelaku kepada korban. Jika harta pelaku tidak mencukupi, negara wajib memberikan kompensasi melalui Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund).
  5. Penyelesaian Hukum secara Mutlak : Perkara TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan (seperti melalui perdamaian atau restorative justice), kecuali jika pelaku merupakan anak di bawah umur yang mekanismenya tunduk pada sistem peradilan pidana anak.
  6. Pencegahan dan Pelayanan Terpadu : Pemerintah Pusat dan Daerah diwajibkan menyelenggarakan upaya pencegahan kekerasan seksual di berbagai sektor (pendidikan, sarana publik, keluarga, dll.). Di tingkat daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pusat pelayanan terpadu lintas sektor untuk menangani dan memulihkan korban secara cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *