Jalan Pattimura Selatan Blok B No. 7, Jombang Jawa Timur

Ditulis oleh : Mundik Rahmawati, S.Kom.

Rumah selama ini dipandang sebagai tempat paling aman bagi perempuan dan anak. Rumah menjadi ruang untuk tumbuh, mendapatkan kasih sayang, membangun kepercayaan, dan memperoleh perlindungan. Namun, kenyataannya tidak semua perempuan dan anak mendapatkan keamanan tersebut. Kekerasan seksual dapat terjadi di dalam rumah dan dilakukan oleh orang yang justru memiliki hubungan dekat dengan korban.

Kekerasan seksual tidak selalu dilakukan oleh orang asing. Pelaku dapat berasal dari lingkungan terdekat, termasuk orang yang dipercaya dan dianggap sebagai bagian dari keluarga. Kedekatan hubungan justru dapat memberikan pelaku akses, kepercayaan, dan kesempatan yang lebih besar untuk melakukan kekerasan serta mengendalikan korban.

Beberapa kondisi dalam keluarga dapat meningkatkan risiko terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Kondisi tersebut antara lain sering terjadi pertengkaran atau kekerasan fisik antara orang tua, rendahnya perhatian dan kasih sayang dari ibu, serta adanya ayah tiri yang tinggal bersama anak.

Kehadiran ayah tiri dalam rumah tangga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam melihat risiko kekerasan seksual terhadap anak. Studi Stroebel dan rekan-rekannya (2013) menunjukkan bahwa probabilitas kekerasan seksual 3,2 kali lebih tinggi ketika pasangan ibu bukan ayah kandung. Sementara itu, Beard dan rekan-rekannya (2017) menemukan bahwa risiko kekerasan intra-familial 2,6 kali lebih tinggi ketika ayah tiri tinggal di rumah korban.

Temuan tersebut sejalan dengan data pengaduan WCC Jombang sepanjang Januari–Agustus 2026. Terdapat 7 kasus kekerasan seksual dengan pelaku yang berasal dari keluarga terdekat. 6 kasus dilakukan oleh ayah tiri dan 1 kasus dilakukan oleh kakak kandung. Dalam kasus-kasus tersebut, pelaku tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga menggunakan berbagai bentuk kontrol dan intimidasi, antara lain ancaman pembunuhan, kekerasan fisik, serta ancaman tidak menyekolahkan korban.

Hubungan dalam keluarga yang mengalami kekerasan seksual juga cenderung tidak sehat, ditandai dengan komunikasi yang buruk, rendahnya kedekatan emosional, dan kurangnya perhatian terhadap kebutuhan psikologis anggota keluarga.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual dalam keluarga tidak dapat dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Kekerasan seksual dapat disertai kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, dan kontrol terhadap kehidupan korban. Kondisi ini membuat korban berada dalam situasi yang tidak aman dan membatasi kemampuannya untuk menolak maupun mencari pertolongan.

Relasi keluarga juga dapat menjadi faktor yang membuat korban lebih sulit mengungkapkan kekerasan. Ketika pelaku adalah ayah tiri, kakak kandung, atau anggota keluarga lainnya, korban dapat menghadapi tekanan untuk menjaga keutuhan keluarga, mempertahankan nama baik, atau menghindari konflik. Korban juga dapat menghadapi risiko tidak dipercaya, disalahkan, atau diminta untuk diam. Situasi tersebut semakin memperkuat posisi pelaku dan memperlemah posisi korban.

Kekerasan seksual intra-familial memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pihak eksternal (de Jong & Bijleveld, 2015; Sullivan et al;, 2011; Triyanto, 2024). Relasi emosional, ketergantungan ekonomi, serta posisi otoritas pelaku dalam keluarga sering kali menjadi faktor yang memperparah kerentanan anak sebagai korban (Loinaz et al., 2019; Sousa et al., 2024). Peran ayah sebagai figur otoritas dan pelindung dalam keluarga justru berubah menjadi sumber dominasi dan ancaman (Sulastri, 2019).

Pada anak, persoalan ini menjadi lebih kompleks karena adanya ketimpangan usia, pengetahuan, kekuatan, dan otoritas. Anak belajar untuk menghormati dan mematuhi orang dewasa. Ketika orang dewasa yang seharusnya memberikan perlindungan justru melakukan kekerasan seksual, anak dapat mengalami kebingungan dan kesulitan memahami bahwa tindakan tersebut merupakan kekerasan.

Karena itu, kekerasan seksual harus dipahami sebagai persoalan relasi kuasa. Pelaku dapat menggunakan usia, kekuatan fisik, otoritas, hubungan keluarga, ketergantungan ekonomi, maupun posisi dalam keluarga untuk mengendalikan korban. Ketimpangan tersebut dapat menghilangkan ruang aman bagi korban untuk menolak atau meminta pertolongan.

Dalam situasi seperti ini, respons korban tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya persetujuan. Korban dapat diam, membeku, menurut, tidak melawan, atau tetap berinteraksi dengan pelaku karena berada dalam kondisi takut, terancam, bergantung, atau berusaha mempertahankan keselamatan dirinya. Sikap tersebut bukan persetujuan terhadap kekerasan seksual.

Dalam upaya pencegahan kekerasan seksual anak perlu diajarkan mengenali batas tubuh dan memahami bahwa ia berhak mengatakan “tidak”. Selain itu, keluarga juga perlu belajar mendengarkan tanpa menghakimi. Dan ketika kekersan seksual terjadi, korban harus memperoleh dukungan, bukan disalahkan.

Ketika berbicara tentang kekerasan seksual dengan pelaku orang terdekat, itu berarti memaksa kita melihat kembali makna rumah. Rumah seharusnya bukan sekadar tempat untuk tinggal. Rumah adalah tempat dimana tubuh kita dihormati, suara kita didengar dan juga terlindungi. Ketika rumah gagal menjadi ruang aman, tugas kita bukan meminta korban untuk lebih pandai bertahan. Tugas kita adalah bagaimana mengubah rumah, keluarga dan lingkungan disekitar agar tidak lagi menjadi tempat yang memungkinkan kekerasan tumbuh.

Referensi :

Lestari, S. (2014). Psikologi Keluarga: Penanaman Nilai dan Penanganan Konflik dalam Keluarga. Kencana Prenadamedia Group.

Sulastri, S. (2019). Kekerasan Seksual terhadap Anak: Relasi Pelaku-Korban, Pola Asuh dan Kerentanan Pada Anak. Jurnal Psikologi Malahayati, 1(2). https://doi.org/10.33024/jpm.v1j2.1961

The Environment of Intrafamilial Offenders – A Systematic Review of Dynamics in Incestuous Families| Sexual Offending: Theory, Research, and Prevention. https://sotrap.psychopen.eu/index.php/sotrap/article/view/5461/5461.htm

Sulistyaningsih, W., & Yunita, E., (2026). Gambaran Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak : Dapatkah Keluarga Melindungi Anak?. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, 6(1), 24-38.

Safana, M.,A. (2025). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Keluarga. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 15(7). https://Prefixdoi.org/10.3783/causa.v2i9.2461

Listioningsih., R., Firganefi., Farid., M., Fathonah, R., Cemerlang, A., M., (2026). Kejahatan Kekerasan Seksual Intra-Familial terhadap anak : Analisis Kriminologis terhadap Peran Ayah sebagai Pelaku. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2). https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *