Jalan Pattimura Selatan Blok B No. 7, Jombang Jawa Timur

Ditulis Oleh : Rakean Muhammad Indrajati W. – Pemenang Lomba Opini WCC Jombang (Juara III)

Sembilan puluh sembilan koma delapan puluh satu persen.

Bukan angka kelulusan atau persentase kemenangan pemilu. Angka itu menegaskan satu hal memalukan. Kita lebih rajin diam daripada membela korban. Data pemerintah tahun 2024 menunjukkan realitas pahit ini. Dari estimasi 6,2 juta perempuan korban kekerasan, hampir seluruhnya memilih mengunci mulut rapat-rapat.

Kenapa diamnya justru paling terdengar?

Bukan karena mereka lemah, tapi karena sistem perlindungan kita seringkali berbalik memangsa pelapor. Ingat kasus perundungan di KPI? Saat korban bersuara, ia malah dilaporkan balik menggunakan UU ITE karena identitas terduga pelaku tersebar. Ini bukti cacat fatal dalam cara kita melindungi korban. Transparansi identitas pelapor bukan lagi sekadar syarat administrasi, melainkan ranjau yang siap meledak. Selama melapor sama artinya dengan menggali lubang kuburan sendiri, “Ruang Aman” tidak akan pernah ada.

Masalah mendasarnya ada pada cara kita membangun rasa percaya yang sudah usang. Selama ini, korban dipaksa menyerahkan “kunci” privasi mereka seperti Nama, NIK, dan alamat rumah ke dalam server terpusat yang dikelola manusia. Padahal, rekam jejak digital kita menunjukkan bahwa server “pusat” adalah titik paling rapuh. Lihat saja tahun 2021. Saat itu, database KPAI yang seharusnya jadi benteng terakhir perlindungan anak malah bocor dan dijual di internet. Identitas ribuan pengadu pun tersebar luas tanpa bisa ditarik kembali. Belum lagi cerita kelam dari aplikasi pelaporan daerah seperti JAKI, di mana identitas pelapor justru bocor ke pihak terlapor dan berujung pada intimidasi. Puncaknya adalah serangan ransomware yang melumpuhkan Pusat Data Nasional (PDN) pada 2024. Kejadian ini menjadi bukti telak bahwa server negara sekalipun bukanlah ruang aman. Memaksa korban menitipkan nyawanya pada sistem yang keropos ini adalah perjudian yang kejam. Jika kita ingin mereka bicara, kita harus menghapus risiko itu dengan sistem yang tidak menuntut kepercayaan buta, melainkan memberikan jaminan matematika.

Di sinilah teknologi Self-Sovereign Identity (SSI) berbasis blockchain menjadi jawaban. Bayangkan SSI seperti dompet digital. Kuncinya hanya dipegang korban, bukan polisi atau admin aplikasi. Mekanisme ini menggunakan Zero Knowledge Proof, metode pembuktian kebenaran informasi tanpa perlu mengungkap informasi itu sendiri. Analoginya sederhana. Seperti membuktikan kepada penjaga bioskop bahwa kita cukup umur, tanpa menyerahkan KTP yang memuat alamat rumah. Penjaga hanya tahu kita “valid”, tanpa tahu “siapa” kita.

Ini bukan fiksi ilmiah. Di Prancis, aplikasi HeHop sudah menggunakan blockchain untuk menyimpan bukti kekerasan secara permanen agar sah di pengadilan. Sementara di India, Smashboard menjadi sekutu digital bagi korban untuk mencari bantuan hukum secara anonim. Jika negara lain mampu menjadikan kode biner sebagai perisai, Indonesia harus segera mengadopsinya. Dengan SSI, laporan korban bisa diverifikasi keasliannya, sementara identitas mereka tetap terkunci rapat dalam enkripsi yang mustahil ditembus. Korban bisa melapor tanpa takut menggali lubang kuburan sendiri.

Lantas, bagaimana Indonesia bisa memulainya? Kita tidak perlu menunggu pemerintah membangun infrastruktur raksasa dari nol. Kita bisa memulainya dengan semangat gotong royong digital. Bayangkan sebuah jaringan bersama di mana kunci pengamannya dibagi ke banyak pihak terpercaya. Mulai dari Komnas Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum, hingga pusat studi di berbagai kampus.

Dalam skema ini, peran pemuda dan kampus menjadi vital. Mahasiswa tidak hanya menjadi demonstran, tetapi menjadi penjaga gawang data. Server universitas bisa kita ubah menjadi semacam “pos jaga” yang menjamin integritas jaringan. Dengan begitu, tidak ada lagi pihak tunggal, baik itu negara maupun swasta, yang bisa mematikan sistem atau mengintip data korban semau mereka. Ini adalah bentuk kedaulatan digital yang sesungguhnya.

Tentu, keraguan pasti muncul. Apakah teknologi ini terlalu mahal? Apakah korban di daerah terpencil bisa mengaksesnya? Jawabannya sederhana. Harga yang harus kita bayar saat sistem bocor justru jauh lebih mahal. Bukan cuma rugi uang triliunan, tapi hancurnya mental korban yang tak ternilai harganya.

Mengenai akses, sistem canggih ini bekerja di balik layar. Tampilannya bisa tetap sederhana, semudah menggunakan aplikasi pesan biasa. Korban tidak perlu paham bahasa pemrograman. Mereka hanya perlu tahu satu hal. Saat mereka menekan tombol ‘Lapor’, ada sistem matematika yang bekerja mati-matian melindungi mereka, bukan mengekspos mereka.

Kita harus akui, teknologi bukan mantra ajaib yang bisa menghapus kekerasan dalam semalam. Penegakan hukum yang tegas tetaplah syarat mutlak. Namun, teknologi ini adalah benteng pertahanan pertama. Di sinilah makna tema “Kita Punya Andil” menemukan bentuk konkretnya. Andil tidak harus selalu diterjemahkan dengan turun ke jalan. Bagi mahasiswa teknik, andil itu bisa berupa baris kode yang melindungi privasi korban. Bagi mahasiswa hukum dan ekonomi, andil itu adalah mendorong regulasi yang mengakui bukti digital berbasis blockchain ini secara sah. Kita tidak sedang membicarakan utopia, melainkan sebuah sistem yang bisa dibangun hari ini juga.

Sudah terlalu lama kita membiarkan korban bertaruh nyawa hanya untuk mencari keadilan. Saatnya kita mengubah aturan mainnya. Kita harus membangun ekosistem di mana korban tidak perlu lagi memilih antara keadilan atau keamanan. Di tangan anak muda, teknologi harus berhenti menjadi sekadar alat pamer gaya hidup. Ia harus bertransformasi menjadi ruang aman yang menyambut mereka tanpa nama, memastikan bahwa keberanian untuk melapor tidak lagi dibayar dengan kehancuran masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *