Ditulis Oleh Yesrun Eka Setyoudi – Pemenang Lomba Opini WCC Jombang (Juara I)
Rumah sering kali diimajinasikan sebagai benteng terakhir perlindungan, sebuah santuari di mana setiap anggota keluarga dapat merasa aman dari ancaman dunia luar. Namun, bagi ratusan perempuan dan anak di Indonesia, khususnya di Kabupaten Jombang, rumah justru bertransformasi menjadi neraka yang tak bertepi. Transformasi rumah menjadi ruang penyiksaan ini terjadi karena adanya tembok tebal tak kasat mata bernama “mitos privasi keluarga”. Konstruksi sosial yang menganggap bahwa urusan domestik adalah wilayah sakral yang haram dicampuri pihak luar telah menjadi alat impunitas paling efektif bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya inses. Kita dipaksa untuk membongkar paradigma usang ini karena ketika hak asasi manusia dilanggar berupa kekerasan seksual, privasi keluarga sejatinya telah runtuh. Pada titik inilah intervensi negara dan komunitas menjadi kewajiban mutlak untuk memutus rantai trauma yang diwariskan di balik pintu tertutup.
Urgensi untuk meruntuhkan tembok privasi ini diperkuat oleh fakta lapangan yang menunjukkan eskalasi kasus yang mengerikan. Mengutip data terbaru yang dirilis dalam Catatan Tahunan Women’s Crisis Center (WCC) Jombang pada awal tahun 2025, tren kekerasan di ranah privat menunjukkan lonjakan yang signifikan. Berdasarkan data WCC Jombang, sepanjang tahun 2024 tercatat kasus Kekerasan Seksual meningkat tajam menjadi 55 kasus, dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melonjak menjadi 50 kasus. Angka ini bukan sekadar statistik administratif, melainkan representasi dari nyawa dan masa depan yang dihancurkan oleh orang terdekat. Kasus memilukan di Kecamatan Mojoagung, di mana seorang kakak tega memerkosa adik tirinya selama enam tahun tanpa terdeteksi, adalah bukti nyata kegagalan sistem deteksi dini di tingkat akar rumput. Kejahatan yang berlangsung bertahun-tahun ini bisa luput dari pantauan karena tetangga dan kerabat enggan “ikut campur”, sebuah sikap pembiaran yang berlindung di balik dalih menghormati privasi.
Analisis mendalam terhadap fenomena ini menunjukkan bahwa pelaku inses secara sistematis memanfaatkan relasi kuasa dan ketergantungan ekonomi untuk membungkam korban. Dalam situasi ketimpangan ini, mengharapkan korban untuk melapor secara mandiri adalah hal yang utopis. Menurut Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, posisi korban inses sangat rentan karena pelaku memegang kendali penuh atas akses kehidupan korban, sehingga intervensi pihak ketiga menjadi satu-satunya jalan keluar. Di sinilah peran komunitas harus didefinisikan ulang. Masyarakat harus mengubah mentalitas dari penonton pasif menjadi aktor pelindung aktif. Kepedulian sosial harus dimanifestasikan dalam keberanian melapor jika mendengar indikasi kekerasan. Sikap diam tetangga bukan lagi bentuk sopan santun, melainkan kolaborasi pasif dengan pelaku kejahatan.
Namun, beban perlindungan ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada inisiatif warga. Negara harus hadir secara struktural hingga ke level pemerintahan terkecil. Mendesak implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan adalah langkah awal yang krusial.1 Akan tetapi, regulasi tanpa infrastruktur hanyalah macan kertas. Mengutip rekomendasi strategis WCC Jombang, pemerintah daerah wajib mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa. Keberadaan Posbakum Desa akan memangkas jarak akses keadilan, memungkinkan negara untuk mendeteksi anomali dalam keluarga rentan lebih dini, dan memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada ruang privat yang kebal hukum bagi predator seksual. Untuk memberikan gambaran empiris mengenai kedaruratan situasi ini, berikut disajikan data tren kasus yang menunjukkan betapa masifnya ancaman di dalam rumah.
Tabel 1. Tren Peningkatan Kasus Kekerasan di Ranah Privat Kabupaten Jombang (2022–2024)
| Tahun | Kasus Kekerasan Seksual (KS) | Kasus KDRT (Istri & Anak) | Total Kasus Ranah Privat |
| 2022 | 46 | 38 | 84 |
| 2023 | 49 | 34 | 83 |
| 2024 | 55 | 50 | 105 |
Tabel di atas memperlihatkan lonjakan drastis pada tahun 2024, di mana total kasus di ranah privat menembus angka 105. Kenaikan kasus KDRT dari 34 menjadi 50 kasus dalam satu tahun mengindikasikan bahwa mekanisme pencegahan kultural kita telah gagal total. Rumah semakin tidak aman, dan predator justru berasal dari lingkaran terdekat. Tanpa intervensi radikal, angka ini diprediksi akan terus bertambah seiring dengan normalisasi kekerasan yang terjadi di masyarakat.
Maka, tidak dapat ditawar lagi, memutus rantai inses menuntut keberanian kolektif untuk mendekonstruksi mitos privasi keluarga yang toksik. Kita tidak bisa lagi berlindung di balik norma kesopanan semu yang membiarkan kekerasan merajalela di seberang tembok rumah kita. Sinergi antara kebijakan negara yang tegas melalui Posbakum Desa dan partisipasi komunitas yang kritis adalah satu-satunya benteng pertahanan yang tersisa. Hanya dengan cara inilah kita bisa memastikan bahwa rumah kembali berfungsi sebagai tempat perlindungan, bukan penjara bagi anak-anak dan perempuan di Jombang.
Daftar Pustaka
Abdillah, A. (2025, 18 Maret). Saat rumah tidak lagi aman: Dinamika kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga berdasarkan data catatan tahunan WCC Jombang 2022–2024. Women’s Crisis Center Jombang. https://www.wccjombang.org/2025/03/saat-rumah-tidak-lagi-aman-dinamika.html
Amanda, P. (2022). Analisis kasus anak perempuan korban pemerkosaan inses. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 4(2), 171-180. https://jurnal.unpad.ac.id/focus/article/view/23129
Budianto, E. E. (2025, 21 Mei). Pedagang pentol di Jombang tega perkosa adik kandung selama 7 tahun. Detik Jatim. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7925790/pedagang-pentol-di-jombang-tega-perkosa-adik-kandung-selama-7-tahun
Darmini. (2021). Peran pemerintah dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming, 15(1), 45-64. https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/qawwam/article/download/3387/1645
Fairuz, Z. (2023). Penanggulangan inces yang berdampak pada korban di Indonesia. Relinesia: Jurnal Kajian Agama dan Multikulturalisme Indonesia, 2(2), 248-258. https://doi.org/10.572349/relinesia.v2i2.1233
Hafidz, A. (2025, 13 November). WCC Jombang catat 88 kasus kekerasan anak dan perempuan: Butuh Posbakum di tiap desa. Jombang Banget. https://jombangbanget.jawapos.com/jombangan/2136824844/wcc-jombang-catat-88-kasus-kekerasan-anak-dan-perempuan-butuh-posbakum-di-tiap-desa
Hikmiyah, H. H., Musthofa, A. R., & Naim, A. Z. (2023). Dampak psikologis korban inses: Analisis terhadap kualitas hidup dan fungsi sosial dalam pendekatan empiris normatif. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 347-362. https://doi.org/10.33367/legitima.v5i2.4080
Kabar Jombang. (2025, 20 November). Perda baru perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan mulai disosialisasikan hingga ke desa. Kabar Jombang. https://kabarjombang.com/hukum-kriminal/perda-baru-perlindungan-perempuan-dan-anak-dari-kekerasan-mulai-disosialisasikan-hingga-ke-desa/
Komnas Perempuan. (2025, 26 November). Siaran pers Komnas Perempuan memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. https://komnasperempuan.go.id
Lestari, M. (2024). Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dari perspektif hukum pidana. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 1(1), 356-365.
Margono, S. (2025, 22 Mei). Modus licik pedagang pentol di Jombang 6 tahun perkosa adik tiri. Detik Jatim. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7927679/modus-licik-pedagang-pentol-di-jombang-6-tahun-perkosa-adik-tiri
Metro TV News. (2025, 23 Mei). Polisi ungkap fakta baru kasus pencabulan sedarah kakak terhadap adik kandung di Jombang. Metro TV News. https://www.metrotvnews.com/read/Ky6C1qg6-polisi-ungkap-fakta-baru-kasus-pencabulan-sedarah-kakak-terhadap-adik-kandung-di-jombang
Murdiyanto, & Gutomo, T. (2019). Penyebab, dampak, dan pencegahan inses. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 43(1), 51-66.
Nitha, F. A. L., Masyhar, A., Cholidin, A., Ilahi, M. R., & Bahriyah, A. Z. (2024). Optimalisasi implementasi UU TPKS: Tantangan dan solusi dalam upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 90-100. https://doi.org/10.14710/mmh.53.1.2024.90-100
Pemerintah Kabupaten Jombang. (2025). Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. JDIH Kabupaten Jombang. https://jdih.jombangkab.go.id/dokumen/detail/peraturan-daerah-kabupaten-jombang-nomor-6-tahun-2025-tentang-pelindungan-perempuan-dan-anak-korban-kekerasan-5007
Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta: Sekretariat Negara.
Rahmadani, S. (2025). Implementasi UU TPKS dalam perlindungan korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Nalar: Journal of Law and Sharia, 3(1), 35-42. https://ejurnal.sarauinstitute.org/index.php/nalar/article/download/128/116/837
Tasmara, A. (2023). Analisis viktimologi dalam kejahatan inses. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 1(3), 106-127.
https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Eksekusi/article/download/456/464/1196
Times Indonesia. (2025, 26 Februari). WCC Jombang ungkap tren meningkat KDRT di tahun 2024. Times Indonesia. https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/529421/wcc-jombang-ungkap-tren-meningkat-kdrt-di-tahun-2024
Tribrata News Jombang. (2025, 22 Mei). Selama 6 tahun, remaja di Mojoagung Jombang setubuhi adik perempuannya. Polres Jombang.

