Ditulis Oleh : Nabila Dwi Artha Mevia – Mahasiswa Magang dari Universitas Darul Ulum Jombang
Opini tentang Etika Profesi Guru BK
Ketika Sekolah Tidak Lagi Menjadi Ruang Aman
Sekolah merupakan lingkungan pendidikan yang diharapkan mampu menjadi tempat yang aman bagi peserta didik untuk belajar, berkembang, dan membentuk karakter. Di sekolah, peserta didik tidak hanya memperoleh pengetahuan akademik, tetapi juga dukungan sosial dan emosional yang membantu mereka menghadapi berbagai tantangan perkembangan. Oleh karena itu, sekolah idealnya menjadi ruang yang menerima peserta didik dengan segala kelebihan dan kekurangannya.
Namun, realitas di lapangan tidak selalu menunjukkan kondisi demikian. Dalam beberapa kasus, peserta didik justru mengalami tekanan, stigma, bahkan perlakuan yang membuat mereka kehilangan rasa aman ketika menghadapi suatu permasalahan. Situasi seperti ini menjadi ironi karena sekolah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru dapat berubah menjadi sumber tekanan bagi peserta didik.
Salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam menciptakan rasa aman di sekolah adalah Guru Bimbingan dan Konseling (BK). Guru BK tidak hanya bertugas menangani peserta didik yang melanggar tata tertib sekolah, tetapi juga berperan sebagai pendamping yang membantu peserta didik menghadapi berbagai persoalan pribadi, sosial, belajar, maupun karier. Sayangnya, peran tersebut sering kali dipahami secara sempit. Tidak sedikit peserta didik yang masih menganggap ruang BK sebagai tempat untuk menerima hukuman atau teguran ketika melakukan kesalahan, bukan sebagai tempat untuk memperoleh bantuan dan pendampingan (Elti & Rahmi, 2024).
Pandangan tersebut menjadi menarik untuk direfleksikan melalui sebuah kasus yang didampingi oleh Women Crisis Center (WCC) Jombang. Kasus ini menunjukkan bagaimana seorang peserta didik yang sedang menghadapi persoalan sensitif justru berada dalam situasi yang semakin sulit akibat respons yang diterimanya dari lingkungan sekitar. Kasus ini bukan dimaksudkan untuk mencari pihak yang salah ataupun benar, melainkan sebagai bahan pembelajaran mengenai bagaimana seharusnya peran Guru BK dijalankan dalam menghadapi persoalan yang kompleks dan sensitif.
Sebuah Kasus yang Menjadi Refleksi
Peran Guru Bimbingan dan Konseling (BK) dalam menangani permasalahan peserta didik sering kali menjadi sorotan ketika muncul kasus-kasus yang melibatkan persoalan pribadi dan sosial. Salah satu kasus yang menjadi bahan refleksi dalam tulisan ini merupakan kasus yang didampingi oleh Women Crisis Center (WCC) Jombang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pendamping Women Crisis Center (WCC) Jombang, kasus bermula ketika seorang peserta didik diketahui memiliki foto pribadi tanpa busana yang bersifat sensitif. Informasi tersebut kemudian diketahui oleh salah satu teman sebaya dan dilaporkan kepada Guru BK di sekolah. Setelah laporan diterima, peserta didik dipanggil oleh pihak sekolah untuk dimintai keterangan terkait informasi yang beredar.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga kepada pendamping WCC Jombang, proses yang terjadi tidak disertai dengan layanan konseling maupun pendampingan yang memadai. Peserta didik justru diminta menandatangani surat pengunduran diri dari sekolah tanpa adanya proses konseling yang mendalam maupun komunikasi yang jelas mengenai langkah yang akan diambil pihak sekolah.
Keputusan tersebut menimbulkan keberatan dari pihak keluarga. Orang tua peserta didik kemudian berupaya berkomunikasi dengan pihak sekolah agar anaknya tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar dan ujian yang akan segera dilaksanakan. Setelah melalui proses komunikasi, peserta didik akhirnya diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian.
Meski demikian, persoalan yang dihadapi peserta didik belum sepenuhnya berakhir. Berdasarkan informasi yang diperoleh pendamping WCC Jombang, saat peserta didik kembali mengikuti kegiatan di sekolah, ia diduga menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dari lingkungan sekolah. Salah seorang guru mata pelajaran disebut sempat melontarkan pernyataan yang mengarah kepada peserta didik terkait kasus yang sedang menjadi perbincangan. Situasi tersebut menambah tekanan psikologis yang harus dihadapi peserta didik di tengah persoalan yang sedang dialaminya.
Seiring berjalannya waktu, informasi mengenai kasus tersebut mulai diketahui oleh pihak di luar sekolah, termasuk melalui berbagai unggahan media sosial yang memuat keterangan dari keluarga peserta didik. Kondisi tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat dan menambah beban yang harus dihadapi peserta didik. Pada akhirnya, keluarga memilih meminta pendampingan kepada WCC Jombang untuk memperoleh dukungan dan perlindungan yang lebih memadai.
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi peserta didik tidak selalu berhenti pada peristiwa awal yang terjadi. Cara sekolah merespons sebuah kasus juga dapat memberikan dampak yang besar terhadap kondisi psikologis dan masa depan peserta didik. Oleh karena itu, kehadiran Guru BK sebagai pendamping profesional menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap peserta didik tetap memperoleh perlindungan, kesempatan untuk didengar, serta pendampingan yang berorientasi pada pemulihan dan perkembangan dirinya.
Guru BK Bukan Sekadar Penegak Tata Tertib
Selama ini masih terdapat anggapan bahwa Guru BK identik dengan pemberian sanksi dan penanganan pelanggaran tata tertib. Ketika seorang peserta didik dipanggil ke ruang BK, sebagian besar siswa justru merasa takut karena menganggap dirinya sedang berada dalam masalah. Padahal, hakikat layanan BK jauh lebih luas daripada sekadar menangani pelanggaran.
Menurut Elti dan Rahmi (2024), Guru BK memiliki peran dalam membantu peserta didik memahami diri, mengembangkan potensi, serta mengatasi berbagai hambatan yang muncul dalam proses perkembangannya. Artinya, fokus utama BK bukanlah menghukum, melainkan membantu peserta didik bertumbuh menjadi pribadi yang lebih baik.
Melalui sudut pandang tersebut, kasus yang didampingi WCC Jombang ini menjadi bahan refleksi yang penting. Ketika seorang peserta didik menghadapi persoalan sensitif, apakah peran BK hanya sebatas menyampaikan konsekuensi dari masalah yang terjadi? Ataukah BK juga memiliki tanggung jawab untuk memahami kondisi psikologis peserta didik dan memberikan pendampingan yang dibutuhkan?
Menurut saya, seorang Guru BK tidak boleh terburu-buru melihat peserta didik hanya dari masalah yang sedang dihadapinya. Setiap peserta didik memiliki latar belakang yang berbeda. Mereka memiliki pengalaman hidup, kondisi keluarga, lingkungan pergaulan, dan berbagai faktor lain yang memengaruhi perilakunya. Oleh karena itu, sebelum mengambil langkah tertentu, Guru BK perlu melakukan asesmen yang menyeluruh dan memahami situasi peserta didik secara utuh.
Dalam kasus yang menjadi bahan refleksi ini, perhatian utama seharusnya tidak hanya tertuju pada keberadaan foto pribadi peserta didik, tetapi juga pada bagaimana sekolah memberikan respons terhadap persoalan tersebut. Ketika seorang peserta didik sedang berada dalam situasi rentan, pendekatan yang mengedepankan pendampingan, asesmen, dan pemulihan akan jauh lebih bermakna dibandingkan pendekatan yang hanya berfokus pada pemberian sanksi. Sebab, tujuan pendidikan pada hakikatnya bukan sekadar menegakkan aturan, melainkan membantu peserta didik bertumbuh dan belajar dari setiap pengalaman hidup yang dihadapinya.
Pendekatan yang hanya berfokus pada kesalahan sering kali membuat peserta didik merasa semakin terpojok. Sebaliknya, pendekatan yang mengedepankan dialog dan pemahaman akan membantu peserta didik belajar dari pengalaman yang dialaminya tanpa kehilangan harga diri dan harapan untuk memperbaiki diri.
Pentingnya Etika dalam Layanan Bimbingan dan Konseling
Dalam menjalankan tugasnya, Guru BK tidak hanya berpedoman pada aturan sekolah, tetapi juga pada etika profesi. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia menegaskan bahwa konselor wajib menghormati martabat individu, menjaga kerahasiaan, mengutamakan kesejahteraan konseli, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan peserta didik (ABKIN, 2018).
Etika menjadi landasan penting karena layanan BK berkaitan langsung dengan kehidupan pribadi peserta didik. Daniati, Solfema, dan Karneli (2024) menjelaskan bahwa etika dalam layanan BK mencakup penghormatan terhadap martabat individu, tanggung jawab profesional, keadilan, serta pemberian layanan yang berorientasi pada kesejahteraan konseli.
Prinsip pertama yang perlu diperhatikan adalah penghormatan terhadap martabat peserta didik. Setiap peserta didik tetap memiliki hak untuk dihargai sebagai manusia, terlepas dari persoalan yang sedang dihadapinya. Kesalahan atau permasalahan yang dialami seorang anak tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukannya secara tidak manusiawi atau mengabaikan kebutuhan emosionalnya.
Prinsip kedua adalah empati. Empati bukan berarti membenarkan semua tindakan peserta didik, melainkan berusaha memahami kondisi yang sedang dialaminya. Dengan empati, Guru BK dapat melihat persoalan secara lebih objektif dan membantu peserta didik menemukan solusi yang lebih tepat.
Prinsip berikutnya adalah pencegahan dampak yang merugikan peserta didik. Setiap keputusan yang diambil perlu mempertimbangkan konsekuensi jangka pendek maupun jangka panjang terhadap perkembangan peserta didik. Dalam konteks pendidikan, tujuan utama yang harus diutamakan adalah membantu peserta didik berkembang dan belajar dari kesalahan, bukan semata-mata memberikan hukuman.
Menurut Fazria, Syukur, dan Sukma (2024), kompetensi dan etika konselor merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan. Konselor yang kompeten tetapi mengabaikan etika berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi peserta didik. Sebaliknya, etika yang kuat akan membantu konselor menjalankan perannya secara lebih profesional dan berorientasi pada kesejahteraan peserta didik.
Ketika Stigma Menjadi Luka Kedua
Salah satu hal yang sering terabaikan dalam penanganan kasus peserta didik adalah dampak stigma. Ketika sebuah kasus menjadi perhatian publik, peserta didik sering kali tidak hanya menghadapi persoalan utama yang sedang dialaminya, tetapi juga harus berhadapan dengan penilaian dari lingkungan sekitar.
Komentar, ejekan, pelabelan, dan berbagai bentuk perlakuan negatif lainnya dapat menjadi luka kedua yang tidak kalah menyakitkan dibandingkan masalah awal yang terjadi. Dalam banyak kasus, stigma justru meninggalkan dampak psikologis yang lebih panjang karena memengaruhi cara seseorang memandang dirinya sendiri.
Bagi remaja yang sedang berada pada fase pencarian identitas, pengalaman mendapatkan stigma dapat menurunkan rasa percaya diri, meningkatkan kecemasan, bahkan membuat mereka menarik diri dari lingkungan sosial. Oleh karena itu, sekolah seharusnya menjadi tempat yang mampu melindungi peserta didik dari berbagai bentuk pelabelan yang merugikan.
Dalam kondisi seperti ini, Guru BK memiliki posisi yang sangat strategis. Guru BK dapat menjadi pihak yang membantu membangun kembali kepercayaan diri peserta didik, memberikan dukungan emosional, serta mengedukasi lingkungan sekolah agar tidak memperburuk keadaan. Kehadiran Guru BK yang empatik dapat membantu peserta didik merasa bahwa dirinya masih memiliki tempat untuk didengar dan diterima.
Menjadi Guru BK yang Ideal
Bagi saya, Guru BK yang ideal bukanlah Guru BK yang hanya berfokus pada aturan, melainkan Guru BK yang mampu menyeimbangkan antara aturan, kemanusiaan, dan kepentingan terbaik bagi peserta didik. Guru BK yang ideal memahami bahwa setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk belajar dari kesalahan dan berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.
Guru BK yang ideal mampu mendengarkan sebelum menilai. Ia tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang diperoleh dari satu pihak. Sebaliknya, ia berusaha memahami situasi secara menyeluruh sebelum menentukan langkah yang akan diambil.
Selain itu, Guru BK yang ideal juga mampu menjadi advokat bagi peserta didik. Dalam situasi tertentu, peserta didik membutuhkan seseorang yang memastikan hak-haknya tetap terlindungi dan kebutuhannya tetap diperhatikan. Peran advokasi ini menjadi sangat penting terutama ketika peserta didik sedang berada dalam posisi yang rentan.
Lebih dari itu, Guru BK yang ideal adalah sosok yang mampu menciptakan ruang aman. Ruang aman bukan berarti membiarkan segala perilaku tanpa konsekuensi, melainkan menghadirkan lingkungan yang memungkinkan peserta didik belajar, bertanggung jawab, dan memperbaiki diri tanpa harus kehilangan martabatnya sebagai manusia.
Rekomendasi untuk Sekolah dan Guru BK
Berdasarkan refleksi terhadap kasus yang dibahas, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
- Meningkatkan pemahaman etika profesi BK melalui pelatihan berkala mengenai kode etik profesi, perlindungan anak, dan pendekatan trauma-informed care.
- Menyusun prosedur penanganan kasus yang jelas sehingga setiap peserta didik memperoleh asesmen dan layanan konseling yang memadai sebelum diambil keputusan administratif.
- Memperkuat kolaborasi dengan lembaga pendamping seperti WCC dan lembaga perlindungan anak untuk menangani kasus yang memerlukan pendampingan khusus.
- Membangun budaya sekolah yang bebas stigma melalui edukasi kepada guru dan peserta didik mengenai dampak pelabelan dan diskriminasi.
Penutup
Kasus yang didampingi WCC Jombang memberikan pelajaran penting mengenai arti kehadiran seorang Guru BK di tengah persoalan yang dihadapi peserta didik. Dalam situasi yang sensitif, peserta didik membutuhkan lebih dari sekadar aturan dan sanksi. Mereka membutuhkan pendampingan, empati, perlindungan, dan keyakinan bahwa masih ada orang dewasa yang bersedia membantu mereka melewati masa sulit.
Pada akhirnya, menjadi Guru BK yang ideal bukan hanya tentang menjalankan tugas sesuai prosedur, tetapi juga tentang menghadirkan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap layanan yang diberikan. Ketika peserta didik merasa aman untuk didengar, dihargai, dan didampingi, maka layanan BK telah menjalankan fungsinya yang sesungguhnya. Dari situlah sekolah dapat benar-benar menjadi ruang aman bagi setiap peserta didik untuk belajar, bertumbuh, dan bangkit dari berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Daftar Pustaka
ABKIN. (2018). Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia. Jakarta: Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
Daniati, N. H., Solfema, & Karneli, Y. (2024). Penerapan prinsip etika dan estetika dalam bimbingan konseling. Jurnal Pendidikan Tambusai.
Elti, Y., & Rahmi, A. (2024). Peran guru bimbingan konseling dalam membimbing peserta didik. Innovative: Journal of Social Science Research.
Fazria, N., Syukur, Y., & Sukma, D. (2024). Dinamika etika dan kompetensi konselor dalam layanan BK: Analisis studi literatur. Jurnal Pendidikan Tambusai.

