Jalan Pattimura Selatan Blok B No. 7, Jombang Jawa Timur

Perda ini diterbitkan sebagai langkah konkret Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mempercepat integrasi dimensi gender ke dalam seluruh proses pembangunan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 serta regulasi turunan dari Kementerian Dalam Negeri.

Berlandaskan asas hak asasi manusia, keadilan, partisipatif, kesetaraan, dan non-diskriminasi, peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi aparatur daerah agar mampu menghasilkan kebijakan yang responsif gender. Secara khusus, regulasi ini mendorong perwujudan Anggaran Responsif Gender (ARG) serta pemenuhan kesamaan hak bagi laki-laki dan perempuan di berbagai sektor kehidupan, termasuk pendidikan, kesehatan, politik, hukum, dan ekonomi.

Untuk mengoptimalkan penerapannya, Perda ini mengatur pembentukan struktur penting, seperti Kelompok Kerja (Pokja) PUG yang dipimpin oleh kepala perangkat daerah bidang perencanaan pembangunan, serta penunjukan Focal Point PUG di setiap unit kerja pemerintahan. Selain itu, daerah juga diwajibkan menyelenggarakan Sistem Data Gender berbasis data terpilah (menurut jenis kelamin dan kelompok umur) sebagai acuan dasar analisis kebijakan pembangunan.

Bupati memegang tanggung jawab akhir atas pelaksanaan strategi ini, dengan kewajiban menyampaikan laporan berkala kepada Gubernur setiap 6 bulan. Perda ini juga membuka ruang bagi partisipasi masyarakat, lembaga non-pemerintah, serta perguruan tinggi untuk ikut mengawal dan menyukseskan agenda kesetaraan gender di Kabupaten Jombang.

Silahkan download file pdf DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *