Jalan Pattimura Selatan Blok B No. 7, Jombang Jawa Timur

Buku Saku Mekanisme Rujukan untuk Layanan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) Berbasis Gender bagi SMP/MTs/PKLK di Kabupaten Jombang 2022″. Buku saku ini diterbitkan secara resmi pada Januari 2023.

Berikut adalah Ringkasan mengenai isi dan esensi dari dokumen tersebut:

1. Latar Belakang dan Tujuan

Penyusunan buku saku ini diinisiasi oleh Women’s Crisis Center (WCC) Jombang bekerja sama dengan Ruang Temu Generasi Sehat (Rutgers) Indonesia, serta didukung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang dan Kementerian Agama Jombang.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya kasus kekerasan di Jawa Timur, di mana Kabupaten Jombang menempati peringkat keenam kasus kekerasan terbanyak di tingkat provinsi pada tahun 2021. Selain itu, ditemukan fakta bahwa banyak peserta didik (termasuk penyandang disabilitas) yang menghadapi kerentanan berlapis seperti kekerasan seksual, bullying, perundungan siber (cyber grooming), hingga kehamilan tidak diinginkan.

Tujuan utama dari buku saku ini adalah memberikan panduan konkret bagi pihak sekolah dalam mencegah, menangani, dan menjamin hak kesehatan seksual serta reproduksi peserta didik remaja melalui sistem rujukan yang aman dan berkeadilan gender.

2. Ruang Lingkup dan Pengguna

Mekanisme rujukan ini ditujukan untuk satuan pendidikan tingkat menengah pertama dan pendidikan khusus, meliputi:

  • SMP di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
  • MTs di bawah Kementerian Agama Kabupaten Jombang.
  • PKLK (Pendidikan Khusus Layakan Khusus) di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Ruang lingkup permasalahannya mencakup kesehatan seksual, pencegahan penyakit menular (IMS, HIV/AIDS), penanganan kekerasan seksual, serta pemenuhan Hak Anak yang selaras dengan amanat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

3. Mekanisme Kerja dan Prinsip Rujukan

Prosedur rujukan yang diatur dalam buku ini bertumpu pada 8 prinsip utama, di antaranya:

  • Berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
  • Menjaga kerahasiaan identitas korban.
  • Harus dilakukan atas persetujuan (informed consent) dari peserta didik atau orang tua/wali.
  • Bersifat non-diskriminatif.

Alur kerja penanganan dibagi menjadi tiga tahapan utama: Tahap Persiapan (asesmen kebutuhan dan dokumen), Tahap Pelaksanaan (menghubungkan ke lembaga penerima), dan Tahap Tindak Lanjut (evaluasi kasus, pemulihan psikologis, serta konfirmasi umpan balik).

4. Jaringan Lembaga Penerima Rujukan

Buku saku ini juga memuat daftar lengkap mitra layanan penanganan yang dapat dihubungi oleh pihak sekolah di wilayah Kabupaten Jombang, yang dikelompokkan menjadi:

  1. Lembaga Pemerintah & Hukum: P2TP2A Kabupaten Jombang, Unit PPA Polres Jombang, dan PBH PERADI Jombang.
  2. Lembaga Masyarakat & Komunitas: WCC Jombang serta jaringan paralegal berbasis komunitas di tingkat desa (seperti KSPK, KP2NB, KPM, dll.).
  3. Lembaga Kesehatan & Sosial: RSUD Jombang, PMI Jombang, KDS JCC Plus (pendampingan ODHIV), serta 21 Unit Puskesmas yang menyediakan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) di berbagai kecamatan se-Kabupaten Jombang.

Sebagai pelengkap, dokumen ini menyertakan contoh format legalistik berupa lembar persetujuan tindakan (informed consent) dan format surat rujukan resmi sekolah agar proses birokrasi perlindungan anak berjalan akuntabel.

Silahkan Download File Lengkapnya DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *