SIARAN PERS
UNTUK DISIARKAN SEGERA
Raperda PPA Jombang Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah, Aliansi Inklusi Sebut Korban Masih di Zona Bahaya
JOMBANG, 15 April 2025 – Aliansi Inklusi Jombang melayangkan kritik konstruktif terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Raperda PPA) yang tengah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD. Meskipun mengapresiasi iktikad baik pemda dalam merespons isu ini, aliansi menilai draf regulasi yang ada saat ini masih bersifat normatif, belum menjawab kebutuhan riil di lapangan, dan berpotensi membiarkan korban tetap berada dalam zona bahaya.
Kritik keras ini didasarkan pada lonjakan angka kekerasan yang mengkhawatirkan. Data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jombang mencatat adanya 222 kasus kekerasan sepanjang Januari hingga November 2024, meningkat tajam dari tahun 2023 yang mencatat 133 kasus. Lebih memprihatinkan, catatan WCC Jombang selama tiga tahun terakhir (2022–2024) menunjukkan bahwa 17% (26 kasus) dari total 148 kasus kekerasan seksual justru dilakukan oleh ayah kandung dan bapak tiri di dalam rumah yang seharusnya menjadi ruang aman.
Sorotan Kritis: Dari Krisis Integrasi hingga Pengabaian Kelompok Rentan
Aliansi Inklusi Jombang membeberkan sejumlah poin krusial yang dinilai menjadi kelemahan fatal dalam draf Raperda PPA:
- Kelembagaan yang Ego-Sektoral (Tidak Terpadu): Pasal 28 draf Raperda dinilai hanya fokus pada penguatan jejaring internal antar-UPTD, bukan membangun mekanisme jejaring lintas sektor yang luas (Dinas Kesehatan, Aparat Penegak Hukum, dan lembaga masyarakat). Mengisolasi UPTD PPA dalam ruang lingkup tersendiri justru memperlemah kontrol kinerja pelayanan publik dan mencederai prinsip pelayanan terpadu.
- Kelompok Rentan dan ODHIV Terlupakan: Data KDS JCC Plus per 14 April 2025 mencatat ada 1.932 orang dengan HIV positif di Jombang, di mana 668 adalah perempuan dan 45 adalah anak-anak. Raperda ini dinilai gagal karena belum mengatur akomodasi layak serta pelindungan spesifik bagi perempuan dan anak dengan HIV positif maupun penyandanga disabilitas yang menghadapi stigma dan diskriminasi berlapis.
- Gagal Memahami Urgensi Pendidikan Seksual: Pada Pasal 9, draf Raperda hanya menekankan pencegahan pada nilai anti-kekerasan. Aliansi menilai hal ini tidak akan menyentuh akar masalah tanpa adanya kewajiban edukasi Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) sejak dini di sekolah-sekolah.
- Rumah Aman dan Layanan Kesehatan yang Minim: Istilah “Rumah Penampungan Sementara (RPS)” yang digunakan dinilai tidak selaras dengan prinsip perlindungan korban. Selain itu, layanan kesehatan bagi korban masih dibatasi pada penyediaan visum gratis, sedangkan biaya pemulihan medis lanjutan masih dibebankan kepada keluarga korban.
Rekomendasi Nyata Aliansi Inklusi Jombang
Untuk mencegah regulasi ini berakhir sebagai dokumen formalitas yang mandul, Aliansi Inklusi Jombang mendesak DPRD dan Pemkab Jombang melakukan reformasi draf melalui poin-poin rekomendasi berikut:
- Bangun Sistem Terpadu yang Inklusif: Perluas pasal tentang jejaring layanan agar mengintegrasikan peran Dinas Kesehatan, Dinsos, Dispendik, Kepolisian, hingga pemerintahan desa secara sinergis.
- Hak Korban dan Kelompok Rentan Harus Eksplisit: Tambahkan bab khusus yang merinci hak atas pendampingan hukum, pemulihan psikologis, restitusi, serta akomodasi bagi disabilitas dan ODHIV.
- Standardisasi Rumah Aman: Ubah terminologi RPS menjadi “Rumah Aman” dan wajibkan Pemda menyediakan fasilitas shelter yang memenuhi standar nasional berbasis gender.
- Integrasikan HKSR dan Amankan Anggaran: Wajibkan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi di jalur formal/informal, serta kunci pasal mengenai alokasi anggaran khusus dan berkelanjutan untuk pembiayaan penanganan korban.
“Kami mendesak agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang tidak mandek pada pendekatan legal-formal belaka. Proses penyusunan ini harus terbuka, inklusif, dan mau mendengarkan suara korban serta komunitas yang berdarah-darah di lapangan agar Perda ini benar-benar menjadi instrumen hukum yang bertaji,” tegas perwakilan Aliansi.
Tentang Aliansi Inklusi Jombang: Aliansi Inklusi Jombang merupakan jaringan kerja sama organisasi masyarakat sipil, akademisi, pendamping korban, dan perwakilan komunitas marginal di Kabupaten Jombang yang bergerak bersama demi mewujudkan kebijakan publik yang adil, setara, inklusif, dan berperspektif gender.
Narahubung Utama:
- Fuad Abdillah (KDS JCC Plus)
- Ana Abdilah (WCC Jombang)
- Fifi (KPI Jombang)
Alamat Sekretariat: Jl. Patimur Selatan No. 7 Blok B, Desa Jabon, Jombang

