Anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi
hak-haknya. Salah satu hak anak yang menjadi korban tindak pidana adalah mendapatkan
restitusi. Seperti yang tercantum dalam UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual, restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang
dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiil dan/atau
imateriil yang diderita oleh korban atau hak warisnya.
Adapun mekanisme implementasinya menurut Undang-undang
tersebut adalah pemberian restitusi tidak kemudian menghapuskan hukuman berupa
pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi hakim wajib menetapkan besarnya
restitusi terhadap pelaku tindak pidana sebagai bentuk pidana tambahan sesuai
dengan ketentuan yaitu pidana atau kejahatan yang di ancam dengan pidana
penjara miniaml 4 (empat) tahun atau lebih.
Tata cara permohonan restitusi seperti yang tertera
dalam Perma No. 1 tahun 2022 harus memperhatikan persyaratan administratif permohonan
yang diatur dalam pasal 5. Permohonan harus dibuat secara tertulis menggunakan
bahasa indonesia dan diajukan kepada hakim yang menyidangkan perkara pidana
dimana korban berada, dapat diajukan melalui LPSK, penyidik ataupun Jaksa
Penuntut Umum, untuk besarnya jumlah restitusi melalui perhitungan LPSK
(Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), kemudian berkas hasil perhitungan besaran
restitusi tersebut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimasukkan
dalam berkas tuntutan JPU.
Berdasarkan pengalaman WCC Jombang dalam permohonan
restitusi untuk korban tindak pidana mengalami tantangan, salah satunya yakni
lama diproses perhitungan besaran nilai restitusi di tingkat LPSK. Pada tahun
2023, WCC Jombang mengajukan permohonan restitusi melalui LPSK untuk korban
usia anak yang mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh gurunya. Saat
ini kasus tersebut sudah pada tahap persidangan dan JPU dalam berkas tuntutannya
telah memasukkan restitusi sebagai pidana tambahan selain pidana kurungan
penjara. Dalam berkasnya JPU menuntut pelaku dengan hukuman pidana penjara
selama 10 tahun, denda 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), Subsidair 6 (Enam)
bulan penjara, restitusi sebesar 5.672.000 (Lima Juta Enam Ratus Tujuh Puluh
Dua Rupiah).
Dalam UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana
kekerasan seksual, diatur secara tegas dalam pasal 33 apabila terdakwa tidak
melakukan kewajibannya untuk memberikan restitusi kepada korban atau ahli
warisnya dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) hari sejak salinan putusan atau
penetapan pengadilan diterima, maka hakim memberikan surat peringatan secara
tertulis kepada pemberi restitusi untuk segera memenuhi kewajiban memberikan
restitusi kepada korban atau ahli warisnya dan memerintahkan jaksa untuk
melelang sita jaminan restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran dalam
jangka waktu yang telah ditetapkan setelah putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.