Kasus perkosaan dengan
korban anak dibawah umur tampaknya masih kerap terjadi di Kota Santri. Termasuk
untuk perkosaan yang melibatkan pelaku dari lingkungan keluarga sendiri alias
Incest. Tahun 2012 ini WCC Jombang mendampingi 3 kasus incest. Ironisnya, semua
korban adalah anak-anak yang masih usia belia, dua diantaranya masih berusia 13
tahun dan satu korbannya masih berusia 7 tahun.
Di banding tahun lalu,
jumlah kasus incest tahun ini cenderung meningkat. Sebab di tahun 2011 WCC
Jombang hanya mendampingi dua kasus incest yang keduanya masih berusia 13
tahun, tapi bedanya tahun ini korban tidak sampai hamil. Apapun kondisi yang
dialami korban saat ini perilaku tersebut sangat merugikan korban, karena
mereka di paksa untuk melakukan hubungan seksual sebelum waktunya, dan pastinya
kesehatan reproduksi korban terganggu. Apalagi kalau sampai mengakibatkan
kehamilan, maka trauma yang di alami korban semakin parah.
Banyak beberapa faktor
yang mendorong peningkatan kasus tersebut. Pertama, karena lemahnya penegakan
hukum. Salah satu contoh beberapa kasus asusila yang didampingi oleh WCC
Jombang pelakunya selalu dihukum ringan, sehingga tidak akan ada efek jera.
Misalnya seperti kasus ayah tiri memperkosa putrinya yang baru berusia tujuh
tahun, pelaku tersebut hanya di vonis tiga tahun penjara dan itu jauh dari
hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara.
Faktor yang lain adalah
masalah ekonomi, sebab para pelaku rata-rata pengangguran. Akhirnya karena
mereka mengganggur, mereka jadi punya banyak waktu untuk bertemu korban.
Sehingga akhirnya memicu terjadinya perkosaan. (Palupi/WCC Jombang)